Ini Alasan Serikat Buruh Tolak THR 2021 Diberikan Secara Cicilan atau Dipotong
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menolak keras, terkait adanya kemungkinan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini bakal bisa dicicil ataupun dipotong. Sebagaimana yang terjadi pada 2020 lalu.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menolak keras, terkait adanya kemungkinan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini bakal bisa dicicil ataupun dipotong. Sebagaimana yang terjadi pada 2020 lalu.
"Berkenan masalah THR, tentu KSPI dan buruh Indonesia menolak keras bilamana Menaker mengeluarkan surat edaran atau yang bentuknya apa pun surat yang kalau mengatur THR itu bisa dibayar dicicil dan nilai THR boleh dibayarkan oleh pengusaha di bawah 100 persen," keras dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3).
-
THR itu apa? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Apa itu pantun THR lucu? Pantun lucu, atau dikenal juga sebagai pantun jenaka, adalah jenis pantun yang bertujuan untuk menghibur pendengarnya dengan humor. Pantun ini sering digunakan dalam berbagai kesempatan sosial untuk menciptakan suasana yang riang dan menyenangkan.
-
Apa yang dicuri oleh TH? Di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, seorang pemuda berinisial TH (22) mencuri seekor ayam saat malam hari.
-
Kapan Hari Buruh Internasional diperingati? Hari Buruh Internasional rutin diperingati setiap 1 Mei sebagai bentuk solidaritas atas perjuangan kaum buruh.
-
Bagaimana cara buruh menuntut THR menjadi hak ekonomi? Buruh pun melancarkan aksi protesnya kembali dengan menuntut THR menjadi hak ekonomi.
Bos KSPI ini menambahkan, penolakan skema pembayaran THR baik dicicil maupun dipotong itu bersifat menyeluruh. Termasuk bagi karyawan atau pekerja buruh yang mempunyai waktu kerja di bawah satu tahun.
"Sehingga, untuk pekerja yang satu tahun ke atas masa kerjanya THR dibayar 100 persen. Sementara bagi yang di bawah 1 tahun atau 12 bulan maka dibayarkan secara proporsional, misalnya 6 bulan masa kerja, maka THR yang dibayarkan adalah 6 dibagi 12 bulan dikali upah yang diterima. itu yang kami minta," terangnya.
Dia bilang, penolakan skema pembayaran THR dengan cara dicicil ataupun dipotong sangat wajar. Mengingat hingga saat ini PP 78/2015 masih berlaku.
"Karena dasar hukumnya PP 78/2015 hingga hari ini (berlaku), walaupun sudah keluar 4 PP turunan dari omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, PP 78/2015 tidak dicabut. Dasar pemberian THR itu adalah PP 78/2015 yang belum dicabut sampai hari ini. Dengan demikian, dia masih berlaku," ucap dia menekankan.
Surat Edaran Menaker Soal THR, Disambut Baik Pengusaha Ditolak Buruh
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengapresiasi langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan peraturan khusus berupa Surat Edaran (SE) Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19, terkait pemberian THR yang bersifat meringankan pengusaha di tengah wabah Covid-19.
Ketua Kompartemen Hubungan Industrial dan Pengupahan Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI N Indah Paramita mengatakan, SE mengenai pembayaran THR tersebut diharapkan baik berupa penundaan pemberian THR maupun besaran THR yang tidak diberikan secara penuh atau sesuai dengan kemampuan perusahaan atau secara bertahap, maka diperlukan kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.
"Sebelum surat edaran pembayaran THR ini diterbitkan oleh Kemenaker, kami telah berkomunikasi langsung dengan Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan," ujarnya, di Jakarta, Rabu (13/5).
Dalam komunikasi tersebut, pembayaran THR yang dimana kesepakatan antara kedua belah pihak diserahkan kembali ke pengusaha dan pegawainya. "Alhamdulillah aspirasi kami didengar oleh pemerintah. Kami mengapresiasi surat edaran ini bisa menjadi salah satu kejelasan buat kami, biarkan kami bisa bermusyawarah dan bermufakat dengan pegawai kami," jelasnya.
Paramita mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika isi surat edaran yang sebelumnya sama dengan surat edaran tentang pembayaran gaji pegawai di kondisi pandemi Covid-19. Walaupun THR dibayar full, tapi bisa dicicil berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pegawainya sendiri mirip dengan surat edaran yang sudah pernah dibuat tentang gaji pada nomor surat No. M/3/HK.04/III/2020.
"HIPMI mengucapkan terima kasih atas apa yang sudah didiskusikan bahwa telah dikeluarkannya surat edaran mengenai pembayaran THR ini. Kami HIPMI disini mewakili pengusaha yang beragam. Ada yang cash backup-nya tinggi, menengah ataupun statusnya menjadi dormant (mati suri) karena posisi pandemi Covid-19," tandasnya.
(mdk/bim)