Ini cara OJK selamatkan bank krisis
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga peraturan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Salah satu aturan yang dikeluarkannya ialah POJK tentang bank perantara atau bridge bank.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga peraturan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Salah satu aturan yang dikeluarkannya ialah POJK tentang bank perantara atau bridge bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, dalam menyelamatkan bank gagal, bank perantara bisa mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
POJK tentang bank perantara ini memuat aturan mengenai prosedur pendirian, mulai dari proses pendirian, operasional, dan pengakhiran.
"Bank perantara bisa dipilih LPS untuk menyelamatkan bank gagal. Dulu penyertaan modal sementara (PMS) waktu Bank Century dan Bank Mutiara. Ada juga purchase and assumption (PNA), dia tidak mendirikan bank baru tapi mengunakan bank yang sudah ada," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Rabu (5/4).
Nelson melanjutkan, tidak seperti bank umum, ada aturan khusus yang diterapkan pada bank perantara. Misalnya, bank perantara hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh LPS.
Maka, bank perantara tidak berlaku ketentuan yang mewajibkan perseroan terbatas didirikan oleh 2 (dua) pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam UU mengenai Perseroan Terbatas.
"Pasti ada kekhususannya, salah satunya yaitu meski dia PT, bank perantara dikecualikan dari aturan PT yang mensyaratkan pemiliknya harus lebih dari satu karena dia pemiliknya LPS. Tidak ada batas kepemilikan modal," tuturnya.
Selain itu, tidak berlaku juga ketentuan mengenai batas maksimum kepemilikan saham bank. Bank perantara bisa berupa bank yang melakukan kegiatan usaha sebagai bank umum konvensional maupun syariah.
Baca juga:
OJK: Bank kita sehat, NIM Indonesia tertinggi di ASEAN
Aturan baru bos OJK: Tak ada lagi bail out untuk bank gagal
Ini penyebab OJK batasi kegiatan bisnis Recapital Life
OJK: Dana repatriasi telah disalurkan dalam bentuk kredit
OJK dorong bank rangkul perusahaan fintech
Misbakhun nilai Sigit Pramono dan Agus Santoso tak layak pimpin OJK
Tak ada sanksi dari OJK untuk usaha gadai tak berizin