Ini Dilakukan Pengusaha Ritel Jika Selisih Harga Minyak Goreng Rp344 M Tak Dibayar
Pertama, Aprindo akan mengurangi pembelian minyak goreng dari produsen. Kedua, Aprindo akan potong tagihan dari produsen. Ketiga, menempuh jalur hukum.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Aprindo (Aprindo) tengah menyiapkan sejumlah opsi selama pembayaran selisih harga (rafaksi) minyak goreng belum terlaksana. Ketua Umum DPP Aprindo, Roy Nicholas Mandey menyebutkan setidaknya ada 3 opsi yang akan dipertimbangkan Aprindo.
Pertama, Aprindo akan mengurangi pembelian minyak goreng dari produsen. Kedua, Aprindo akan potong tagihan dari produsen. Ketiga, menempuh jalur hukum. Dari opsi-opsi itu, Roy menekankan bahwa upaya hukum merupakan langkah terakhir agar Aprindo tetap fokus terhadap tuntutan kewajiban bayar rafaksi.
-
Kapan minyak goreng akan membeku? Minyak goreng yang membeku biasanya terjadi pada saat berada pada suhu ruang yang lebih dingin, yaitu di bawah 24 derajat celcius.
-
Bagaimana cara membuat mie goreng kecap? Tumis bawang putih sampai harum, masukkan daging. Masak sampai berubah warna. Masukkan telur, orak arik.Masukkan kol. Tuang sedikit air.Masukkan mie dan bumbu-bumbu. Aduk rata. Koreksi rasa.Masak
-
Mengapa minyak goreng menjadi keruh? Proses penggorengan, terutama makanan yang bercita rasa, dapat meninggalkan residu pada minyak. Akibatnya, minyak goreng menjadi keruh.
-
Apa yang dibutuhkan untuk menjernihkan minyak goreng? Dengan menambahkan satu peralatan yang umumnya ada di dapur, minyak goreng dapat kembali jernih.
-
Bagaimana cara menjernihkan minyak goreng bekas menggunakan tepung? Tahap pertama adalah memanaskan minyak goreng yang akan dibersihkan. Kemudian, larutkan satu sendok tepung tapioka dengan air sampai merata. Larutan tepung kemudian dituangkan ke dalam minyak goreng yang sudah dipanaskan.
-
Kapan kentang goreng matang dan siap disajikan? Angkat kentang goreng yang telah matang, sajikan selagi masih hangat.
"Kita masih berupaya enggak menempuh hukum gugatan karena nanti kita jadi enggak fokus," kata Roy di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (4/5).
Yang jelas, Roy memastikan tidak ada upaya menghentikan penjualan minyak goreng. Sebab, jika upaya ini dilakukan memiliki konsekuensi hukum karena dianggap melakukan penimbunan. "Opsi utama adalah mengurangi pembelian hingga menghentikan pembelian," imbuhnya.
Roy juga menyampaikan nilai rafaksi minyak goreng sekitar Rp344 miliar untuk sekitar 40 juta liter. Nilai ini muncul selama periode 19-30 Januari 2022, sesuai Permendag Nomor 3 Tahun 2022.
Sebelumnya, Roy Nicholas Mandey mengancam akan menghentikan pengadaan atau penjualan minyak goreng di toko ritel. Ini akan dilakukan jika utang pembayaran rafaksi minyak goreng tak kunjung dibayar.
Aprindo tengah menginisiasi berbagai opsi saat rafaksi ini belum dibayarkan juga oleh produsen minyak goreng berdasar pembayaran dari BPDPKS. Sumber dananya bukan dari alokasi APBN, melainkan bersumber dari pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang disetorkan pelaku usaha CPO kepada BPDPKS.
"Opsi tersebut diantaranya adalah menghentikan pembelian/pengadaan minyak goreng dari produsen/pemasok minyak goreng dalam waktu dekat," ujar Roy Mandey dalam keterangan tertulis kepada Liputan6.com, Jumat (14/4).
Roy mengatakan, Aprindo telah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Maret 2023, terkait rafaksi minyak goreng yang telah berlarut-larut tidak diselesaikan.
Dia berharap agar Jokowi memberikan solusi konkret bagi rafaksi minyak goreng yang sampai saat ini belum ada kejelasan proses penyelesaiannya, dan kepastian pembayaran rafaksi minyak goreng satu harga periode 19-31 January 2022, sesuai instruksi Permendag 3/2022 tanggal 18 Januari 2022.
"Menurut data Aprindo per 31 Januari 2022, tagihan rafaksi minyak goreng lebih dari Rp300 miliar dari peritel jejaring dan lokal seluruh wilayah Indonesia," imbuh Roy.
Dikatakan Roy, sudah 1 tahun lebih pembayaran rafaksi minyak goreng ini belum diselesaikan. Dalam kurun waktu lebih dari satu tahun terakhir ini, Aprindo sudah melakukan audiensi secara formal maupun informal, waktu ke waktu kepada Kementerian Perdagangan, BPDKS (Badan Penyelenggara Dana Perkebunan Kelapa Sawit), Kantor Sekretariat Presiden, dan menyampaikan pada wakil rakyat pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI.
"Sampai saat ini upaya kami ini belum menghasilkan informasi atas proses penyelesaian dan kepastian pembayaran rafaksi minyak goreng," keluh Roy.
(mdk/idr)