Ini jurus Jonan tingkatkan investasi di sektor ketenagalistrikan
Kementerian ESDM merevisi sejumlah aturan guna mempercepat investasi di sektor ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan. Beberapa regulasi tersebut adalah Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2017 sebagai penyempurnaan atas Permen ESDM 10/2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi sejumlah aturan guna mempercepat investasi di sektor ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng menyebutkan beberapa regulasi tersebut adalah Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2017 sebagai penyempurnaan atas Permen ESDM 10/2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
Berikutnya, Permen ESDM Nomor 45 tahun 2017 sebagai revisi Permen ESDM 11 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik dan Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 sebagai revisi kedua Permen ESDM 12 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
"Perubahan aturan ini dilatarbelakangi upaya mewujudkan iklim usaha yang makin baik dengan tetap mendorong praktik efisiensi. Di samping itu, juga terus mengusahakan harga listrik yang wajar dan terjangkau masyarakat," ujarnya di kantornya, Jakarta, Kamis (10/8).
Sommeng mengatakan revisi permen itu memberikan rambu-rambu dalam jual beli ketenagalistrikan. Dalam Permen ESDM 49 tahun 2017, ketentuan risiko yang ditanggung PT PLN (Persero) dan badan usaha berupa perubahan kebijakan atau regulasi (government force majeure) dan ketentuan mengenai keadaan kahar (force majeure) berupa perubahan kebijakan atau regulasi (government force majeure) dihapus pada aturan yang baru.
Selain itu, menurutnya, ada penambahan ketentuan terkait dengan pengalihan saham yang hanya dapat dilakukan kepada badan usaha satu tingkat di bawahnya dan kewajiban pelaporan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Ketenagalistrikan, untuk perubahan direksi dan/atau komisaris, serta pengecualian ketentuan terhadap badan usaha pembangkitan panas bumi yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pokok-pokok revisi Permen ESDM 11 tahun 2017 meliputi perubahan pembelian harga gas. Sebelumnya, PLN atau badan usala lain membeli gas dengan harga paling tinggi 11,5 persen ICP pada pembangkit yang tidak berada di mulut sumur (wellhead), pada Permen ESDM 45 tahun 2017 harga maksimalnya 14,5 persen ICP di 'plant gate' dengan syarat-syarat berlaku.
"Dalam permen baru, bab jaminan juga sudah tidak diatur lagi," ujarnya.
Terakhir, tambah Sommeng, dalam Permen ESDM 50 tahun 2017 diatur penambahan ketentuan mengenai pembangkit listrik tenaga air laut dan perubahan ketentuan mengenai pembelian listrik dari pembangkit energi terbarukan yang hanya dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung.
Permen ESDM 50 tahun 2017 juga mengatur perubahan formula harga pembelian listrik dari PLTS fotovoltaik, PLTB, PLTBm dan PLTBg dalam hal BPP pembangkitan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP pembangkitan nasional maka harga patokan pembelian yang semula sama dengan BPP pembangkitan setempat menjadi ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Untuk PLTP, PLTA, dan PLTSa, formula harga dilakukan secara B to B untuk wilayah Jawa, Bali, dan Sumatera dan maksimum BPP setempat untuk wilayah lainnya.
Selain itu, diatur juga penambahan ketentuan mengenai persetujuan harga yakni semua pembelian listrik dari pembangkit energi terbarukan wajib mendapatkan persetujuan Menteri ESDM dengan menggunakan pola kerja sama build, own, operate, and transfer (BOOT), kecuali PLTSa.
"Dengan adanya perubahan regulasi ini, diharapkan tujuan utama energi berkeadilan, yaitu memberikan akses energi secara merata kepada seluruh rakyat Indonesia melalui pembangunan infrastruktur sektor ESDM serta pengoptimalan potensi sumber energi setempat, dengan harga yang terjangkau dan bekelanjutan, dapat terwujud," pungkas Sommeng.
-
Siapa yang mendorong Perusda untuk menerapkan model bisnis berbasis energi terbarukan? Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik pun merespon dengan mendorong Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) membuat model bisnis berbasis energi terbarukan.
-
Kapan Lembaga Eijkman diresmikan? Wacana tersebut akhirnya terealisasi pada tahun 1992 dan laboratorium mulai beroperasi setahun setelahnya lalu diresmikan langsung oleh Presiden Soeharto.
-
Apa yang sedang dibangun oleh PLN untuk memfasilitasi penggunaan energi terbarukan di Indonesia? PLN sendiri saat ini sedang membangun green enabling supergrid yang dilengkapi dengan smartgrid dan flexible generations. “Karena adanya ketidaksesuaian antara lokasi energi terbarukan yang tersebar di Sumatera dan Kalimantan, serta jauh dari pusat demand yang berada di Jawa, maka kita rancang skenario Green Enabling Supergrid. Sehingga, potensi EBT yang tadinya tidak bisa kita manfaatkan, ke depan menjadi termanfaatkan. Selain itu, tentunya akan mampu membangkitkan kawasan dengan memunculkan episentrum ekonomi baru," jelas Darmawan.
-
Apa peran utama Pertamina dalam membangun ketahanan energi di Indonesia? Pertamina berperan dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus menjadi pemimpin dalam transisi energi, guna mendukung pencapaian target net zero emission (NZE) Indonesia.
-
Kapan Bendungan Jenderal Soedirman diresmikan? Pada tahun 1989, Bendungan Jenderal Soedirman, juga dikenal sebagai Waduk Mrica, diresmikan oleh Presiden Soeharto.
-
Bagaimana Pertamina ingin membangun energi berkelanjutan? Dalam mewujudkan NZE 2060, imbuh Nicke, strategi Pertamina yang paling utama adalah bagaimana kita membangun atau memiliki sustainable energy. Sustainable artinya adalah semua material dan bahan bakunya dimiliki Indonesia, suplainya harus ada dan kemudian kita memiliki kemampuan untuk mengolahnya menjadi energi yang lebih baik.
Baca juga:
Produksi batubara di semester I-2017 capai 139 juta ton
Disebut merugi, Blackspace bantah gulung tikar
Menelaah aturan baru Jonan soal pergantian direksi perusahaan
ESDM sebut tarif listrik RI termasuk murah di ASEAN, ini rinciannya
ESDM sebut harga gas jual ConocoPhillips sudah dibahas sejak 2012
Selama 6 bulan, produksi minyak RI capai 802.000 barel per hari