Ini poin-poin penting dalam aturan baru lelang WK panas bumi
Penentuan usulan calon pemenang pelelangan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2018 ditentukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap proposal pengembangan proyek dan komitmen eksplorasi. Peraturan Menteri ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian dalam pengembangan panas bumi.
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan peraturan tentang mekanisme penentuan pemenang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) baru. Aturan ini diharapkan mendorong pengembangan energi panas bumi agar lebih masif.
Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, Ida Nuryatin Finahari, mengatakan aturan tersebut berupa Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2018, terkait dengan penawaran WKP, pemberian Izin Panas Bumi (IPB) dan penugasan pengusahaan panas bumi kepada Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
-
Apa yang baru ditemukan di inti Bumi? Sebuah tim dari Universitas Nasional Australia telah menemukan bukti adanya lapisan baru pada planet ini yang berada di inti yang paling dalam. Dimaksudkan "Inti terdalam" ini adalah seperti bola paduan besi serta nikel.
-
Kapan Bumi terbentuk? Dengan mengukur usia bebatuan di bulan, dan meteorit yang ditemukan di Bumi, para ilmuwan memperkirakan Bumi terkonsolidasi 4,54 miliar tahun lalu.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Taman Kusuma Bangsa diresmikan? Sebelumnya, Taman Kusuma Bangsa diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (12/8) lalu.
-
Dimana lapisan baru inti Bumi berada? Sebuah tim dari Universitas Nasional Australia telah menemukan bukti adanya lapisan baru pada planet ini yang berada di inti yang paling dalam.
-
Apa yang baru saja diterima bumi dari luar angkasa? Badan Antariksa Amerika Serikat (NASA) mengatakan Bumi baru saja menerima data melalui sinar laser dari jarak 16 juta kilometer.
"Peraturan Menteri ESDM 37 Tahun 2018 ini berbeda dengan mekanisme pelelangan yang berdasarkan PP 75 Tahun 2014, di mana harga penawaran merupakan penentu utama dalam memilih pemenang pelelangan WKP," kata Ida saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal EBTKE, Jakarta, Jumat (20/7).
Menurutnya, penentuan usulan calon pemenang pelelangan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2018 ditentukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap proposal pengembangan proyek dan komitmen eksplorasi.
"Sehingga para calon pengembang panas bumi untuk dapat membuat proposal pengembangan proyek yang detil, realistis, dan dapat dipertanggungjawabkan," tutur Ida.
Ida menambahkan, dengan Peraturan Menteri ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian dalam pengembangan panas bumi di Indonesia, serta dapat membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pengembangan panas bumi.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur terkait penugasan pengusahaan panas bumi kepada BLU atau BUMN, yang merupakan salah satu kebijakan terobosan dalam penyelenggaraan panas bumi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2014.
Pengaturan mengenai penugasan pengusahaan panas bumi pada Permen ESDM 37 Tahun 2018, juga bertujuan untuk memberikan kepastian terhadap kriteria WKP yang dapat ditugaskan serta tata cara penugasan kepada BLU atau BUMN.
"Sehingga hal ini diharapkan dapat menjaga iklim investasi pihak swasta dalam pengembangan panas bumi di Indonesia dan menjaga kemampuan BLU atau BUMN dalam mengembangkan energi panas bumi di Indonesia," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6
Baca juga:
Menteri Jonan permudah aturan pengembangan energi panas bumi di Indonesia
Indonesia jadi negara pengguna energi panas bumi terbesar kedua di dunia
Negara-negara ini suhunya lebih panas dari Indonesia
Aksi 'Selamatkan Slamet'
Dapat pinjaman USD 540 juta, proyek PLTP Rantau Dedap ditarget rampung 2020
PLN tunggu izin pemerintah kelola 3 wilayah kerja panas bumi
2019, PLN bangun 2 pembangkit listrik tenaga panas bumi di NTT