Ini Syarat WNA Dapat Golden Visa, Harus Investasi Minimal Rp5,3 Miliar
Daftar syarat WNA yang ingin mendapatkan Golden Visa.
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, menjadi penerima pertama Golden Visa di Indonesia dalam acara yang digelar di Ritz Carlton Jakarta pada Kamis, 25 Juli 2024. Golden Visa ini memberikan sejumlah manfaat eksklusif bagi warga negara asing (WNA), termasuk izin tinggal dengan jangka waktu lebih lama.
- Kasus WNA Pakai Visa Investor untuk Bisnis Ilegal di Bali, Menkumham Pastikan Kaji Ulang VOA
- Pertama di Indonesia, Layanan Golden Visa Sudah Bisa Diakses Lewat Bank Mandiri
- Ini Pertimbangan Pemerintah Beri Golden Visa WNA untuk Shin Tae-Yong
- Mengenal Golden Visa, Keuntungan dan Siapa Saja yang Bisa Mendapatkannya
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim, menjelaskan Golden Visa pada dasarnya adalah izin tinggal bagi WNA yang memiliki tujuan investasi, baik secara individu maupun korporasi.
“Golden Visa dapat didaftarkan oleh perusahaan atau perorangan. Jika perusahaan, investasi dimulai dari USD2,5 juta, sedangkan untuk individu dimulai dari USD350.000,” ujar Silmy ditulis Jumat (26/7).
Namun, Silmy menegaskan pemerintah tidak akan sembarangan menerima WNA meskipun persyaratan administratif telah terpenuhi. Akan ada proses profil bisnis mereka sebagai bentuk seleksi yang ketat.
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023, visa ini ditujukan bagi WNA berkualitas yang dapat berkontribusi terhadap perkembangan ekonomi Indonesia. Termasuk di antaranya adalah penanam modal baik korporasi maupun individu.
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, investor individu yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar USD2,5 juta atau sekitar Rp38 miliar.
Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan sebesar USD5 juta atau sekitar Rp 76 miliar.
Golden Visa juga dipersilakan untuk investor korporasi. Namun nilai investasinya berbeda. Bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia paling tidak harus menanamkan investasi sebesar USD25 juta atau sekitar Rp380 miliar.
Nilai investasi tersebut, Pemerintah akan memberikan Golden Visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya.
Jika nilai investasi sebesar USD50 atau sekitar Rp760 miliar, maka masa tinggal yang diberikan selama 10 tahun.
Ketentuan berbeda berlaku bagi investor asing individu yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk Golden Visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai USD350.000 dolar atau sekitar Rp5,3 miliar.
Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan/deposito.
Sedangkan untuk Golden Visa Indonesia 10 tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah USD700.000 atau sekitar Rp 10,6 miliar dengan ketentuan investasi yang sama.
Golden visa pada prinsipnya adalah izin tinggal kepada warga negara asing (WNA). Hanya saja, WNA dimaksud adalah mereka yang punya tujuan investasi baik invidu atau pun perorangan.
Golden visa juga bisa diberikan kepada gobal talent yang menonjol di bidangnya masing-masing.
Untuk mempermudah proses aplikasi dan pengelolaan Golden Visa, Indonesia telah mengimplementasikan sistem digital yang canggih. Sistem ini mencakup:
- Portal Online: Aplikasi visa dapat diajukan melalui portal online yang user-friendly, memungkinkan calon investor untuk mengisi formulir, mengunggah dokumen, dan melacak status aplikasi mereka secara real-time.
- Verifikasi Digital: Dokumen-dokumen penting seperti paspor, bukti investasi, dan sertifikat properti dapat diverifikasi secara digital, mengurangi kebutuhan akan proses manual yang memakan waktu.
- Pembayaran Elektronik: Biaya aplikasi dan biaya terkait lainnya dapat dibayarkan melalui sistem pembayaran elektronik yang aman dan efisien.