INSA: Indonesia sudah lepas dari ketergantungan kapal asing
"Tahun 1995 armada asing lebih mendominasi dibanding lokal. Kapal nasional hanya 5.050 unit."
Pelaksanaan asas cabotage di Indonesia selama sembilan tahun terakhir sejak terbitnya Inpres Nomor 5 tahun 2005 diklaim mampu memutus ketergantungan Indonesia terhadap penggunaan kapal-kapal asing untuk angkutan laut dalam negeri.
Data Kementerian Perhubungan menyebutkan, pada 2005 tercatat sebanyak 44,53 persen atau 91,8 juta ton dari total 206,3 juta ton muatan angkutan laut dalam negeri diangkut dengan menggunakan kapal asing milik perusahaan pelayaran luar negeri.
-
Kapan kapal-kapal itu tenggelam? Kapal ini berasal dari pertengahan Dinasti Ming (1368-1644).
-
Kapan kapal itu tenggelam? Kapal yang berpenumpang 37 orang dan bermuatan ikan ini dikabarkan terbalik saat mengalami cuaca buruk di Perairan Selayar," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
-
Kapan kapal Uluburun tenggelam? Dengan usia sekitar 3.300 tahun, Uluburun tidak hanya menjadi contoh keterampilan teknik pembangunan kapal pada zamannya, tetapi juga menyimpan rahasia jaringan perdagangan global yang mengagumkan.
-
Kapan 'kapal es' itu ditemukan? Tanggal dalam video tersebut menyebutkan bahwa itu ditemukan pada 7 Agustus 2020.
-
Kenapa kapal terlihat melayang? Sering kali, ilusi Fatamorgana menghasilkan gambar yang terbalik yang menampilkan penampakan aneh saat berada di laut.
-
Mengapa para pelaut Indonesia melakukan pemberontakan di atas kapal? Mereka yang membajak kapal ini sudah diperingatkan untuk bersandar, tetapi mereka tidak menggubris karena alasan hanya berunjuk rasa atas pemotongan gaji dan penangkapan teman-temannya.
Setelah sembilan tahun, kini sebanyak 99,65 persen atau 359,67 juta ton dari total 360,95 juta ton sudah diangkut dengan menggunakan kapal-kapal dalam negeri.
Ketua Umum Indonesian National Shipowners' Association (INSA), Carmelita Hartoto mengatakan ketergantungan Indonesia terhadap penggunaan kapal-kapal asing sangat dirasakan sebelum terbitnya Inpres tersebut. Kondisi itu terjadi terutama sejak diberlakukannya kebijakan scrapping atas kapal-kapal berusia di atas 25 tahun pada era 1980-an, sehingga kapal-kapal milik perusahaan luar negeri banyak yang melaksanakan kegiatan pengangkutan dalam negeri.
"Tahun 1995 armada asing lebih mendominasi dibanding lokal. Tercatat, kapal nasional hanya 5.050 unit atau defisit atas kapal asing yang tercatat 6.397 unit," ujar Carmelita di Jakarta, Jumat (28/3).
Pelaksanaan Inpres No.5 tahun 2005 mampu membalikkan keadaan. Pasalnya, jumlah kapal mencapai 12.326 unit dengan kapasitas terpasang tercatat 19,3 juta GT.
"Indonesia sudah bisa melepaskan diri dari ketergantungan penggunaan kapal dari luar negeri pada kegiatan angkutan laut dalam negeri," tegasnya.
Selama sembilan tahun ini, keberhasilan asas cabotage cukup dirasakan di Indonesia. Bukan hanya bagi pelayaran, juga bagi sektor usaha lainnya seperti galangan, kepelabuhanan, asuransi dan keuangan.
Informasi saja, pelayaran nasional saat ini sudah mengoperasikan kapal-kapal berskala besar dengan investasi yang tinggi seperti jenis VLCC, VLGC, FPSO, FSO, Panamax, Post Panamax, Kontainer berkapasitas 2000 TEUs, AHTS 12.000 HP, PSV, DSV di mana sebelum asas cabotage, hanya dimiliki pelayaran luar negeri.
Asas cabotage di Indonesia mulai diberlakukan seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No.5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional yang ditandatangani oleh Presiden pada 28 Maret 2005.
Baca juga:
Indonesia Maritim Holding jadi jawaban tingginya biaya logistik
Pulau Tikus diprediksi lenyap 15 tahun lagi
Lebih murah lewat laut, proyek JSS tak diperlukan
Ini penyebab tidak majunya sektor kelautan Indonesia
JK: Maskapai murah matikan transportasi kelautan