Intip Peran OJK Melawan Penawaran Investasi Ilegal
Terbaru, masyarakat dihebohkan dengan investasi ilegal berkedok trading binary option seperti Binomo. Polisi mencatat, kerugian (delapan) 8 orang pelapor yang menjadi korban investasi Bodong tersebut mencapai Rp8,3 miliar.
Investasi ilegal atau bodong tengah menjadi sorotan di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. Ini karena terus bertambahnya jumlah masyarakat yang menjadi korban.
Terbaru, masyarakat dihebohkan dengan investasi ilegal berkedok trading binary option seperti Binomo. Polisi mencatat, kerugian (delapan) 8 orang pelapor yang menjadi korban investasi Bodong tersebut mencapai Rp8,3 miliar.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Bagaimana cara memulai investasi bagi pemula? Untuk itu, kegiatan investasi harus dilakukan dengan dana khusus. Terlebih lagi bagi para pemula yang masih belum memahami cara kerja investasi.
-
Bagaimana Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo mempromosikan investasi bodong mereka? Indra Kenz kerap membuat konten yang memamerkan harta seperti rumah mewah, mobil sport hingga fashion branded.
-
Bagaimana BRImo membantu nasabah berinvestasi? Nasabah juga kini semakin mudah berinvestasi melalui BRImo. Kini Anda dapat melakukan pembelian emas, surat berharga, dana pensiun, hingga pembukaan deposito hanya dari smartphone.
-
Apa yang perlu dilakukan untuk menghindari jebakan investasi? Tak banyak yang tahu, jika investasi memang termasuk salah satu cara menjadi miliarder tanpa modal besar paling efektif. Akan tetapi, Anda perlu berhati-hati memilih instrumen investasi. Jangan mudah terjebak investasi spekulatif, yaitu jenis investasi dengan tawaran keuntungan terlalu besar dan cenderung tidak normal. Alih-alih untung, Anda justru berisiko terkena penipuan saat memilih instrumen investasi semacam ini.
-
Kapan orang kaya berinvestasi? Orang kaya berinvestasi untuk jangka panjang dan tidak panik saat pasar bergejolak.
Berkaca dari peristiwa nahas tersebut, masyarakat pun mempertanyakan apa peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melawan praktik investasi bodong?
Melansir dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id Rabu (2/3), dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), wewenang dan tugas OJK adalah mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor pasar modal, sektor industri keuangan non bank (seperti : asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiyaan, dan lainnya). Dan mulai tahun 2014 juga akan mengawasi sektor perbankan (Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat).
Perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi ilegal hampir sebagian besar bukanlah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sehingga Perusahaan atau pihak tersebut tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Dengan demikian OJK tidak dapat memastikan aspek legalitas dari perusahaan tersebut.
Terkait dengan hal tersebut, dalam upaya untuk ikut serta melawan tawaran investasi ilegal yang merugikan dan meresahkan masyarakat, OJK memiliki dua strategi, yaitu:
Upaya Preventif
Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai karakteristik kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi ilegal Knowledge sharing dengan penegak hukum dan regulator di daerah.
Represif
Membantu melakukan upaya koordinatif antarinstansi terkait untuk mempercepat proses penanganan melalui kerangka kerjasama Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana dan Pengelolaan Investasi atau yang lebih dikenal dengan Satgas Waspada Investasi.
Kasus-kasus dan pengaduan masyarakat terkait investasi ilegal yang dilaporkan ke OJK akan dikoordinasikan dengan Satgas Waspada Investasi untuk penanganannya.
(mdk/ags)