Iuran kesehatan BPJS setara sebungkus rokok
Iuran kecelakaan kerja hanya 1 persen dari gaji, iuran hari tua hanya 2 persen dari gaji.
PT Jamsostek (Persero) akan segera bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai 1 Januari 2014.
Direktur Kepesertaan Jamsostek Junaedi mengungkapkan, iuran BPJS Ketenagakerjaan cukup terjangkau bagi pekerja informal. Pekerja informal yang dimaksud Junaedi meliputi pedagang, buruh bangunan, sopir, nelayan, tukang ojek, tukang becak dan lainnya, dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
-
Bagaimana cara para artis ini memanfaatkan BPJS untuk pengobatan? Mereka mendaftarkan diri dan keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan, kemudian menggunakan kartu BPJS saat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit atau klinik.
-
Mengapa BSI memilih untuk menggandeng JMTO? Kerja sama dengan JMTO merupakan komitmen BSI memberikan layanan perbankan syariah yang seluas-luasnya kepada masyarakat.
"Iuran kesehatan bagi pekerja informal sama dengan harga satu bungkus rokok, bahkan iuran jaminan kematian setara dengan biaya parkir," kata Junaedi di Pondok Pesantren Internasional Jagat Arsy di Tangerang Selatan, Minggu (16/12).
Menurut Junaedi, peserta individu yang masuk kategori pekerja informal, dapat mengikuti empat program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Empat program yang dapat dipilih oleh peserta individu yakni program jaminan kecelakaan kerja dengan iuran satu persen dari gaji yang dilaporkan. Sedangkan untuk mengikuti program jaminan hari tua, pekerja informal diwajibkan menyetor dua persen dari penghasilan.
Program lain, lanjut Junaedi adalah program jaminan kematian dengan premi sebesar 0,3 persen dari gaji, dan program jaminan kesehatan sebesar 3 persen untuk lajang dan 6 persen bagi keluarga. "Kami menanggung suami, istri dan tiga orang anak," imbuh Junaedi.
Junaedi menegaskan, perlindungan kesehatan hanya akan diberikan sampai dengan 31 Desember 2013, mengingat program ini akan masuk dalam BPJS Kesehatan yang juga mulai beroperasi Januari 2014.
"Ini merupakan program-program Jamsostek. Tapi program tersebut akan mengikuti ketika beralih ke BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Junaedi.
Standar perhitungan premi yang akan digunakan berdasarkan pada rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing. "Patokannya adalah UMP," tutup Junaedi.
(mdk/noe)