Jadi Anggota DPD, Ini Tugas Komeng Jika Terpilih Wakili Jawa Barat di Senayan
Sederet tugas dan wewenang Komeng jika terpilih menjadi anggota DPD dari Jawa Barat.
Sederet tugas dan wewenang Komeng jika terpilih menjadi anggota DPD dari Jawa Barat.
- 4 Anggota DPRD Kota Batu Tetap Dilantik walau Ikut Pilkada, Mundur Setelah Penetapan KPU
- Jawaban Kocak Komeng 'Uhuy' Dilirik Maju Pilkada Depok: Saya Aja di DPD Belum Pelantikan, Harusnya Mungkin Cepetikan
- Jika Terpilih Menjadi Anggota DPD, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng
- Cerita Komeng Sejak Lama Mimpi Jadi Anggota Dewan
Jadi Anggota DPD, Ini Tugas Komeng Jika Terpilih Wakili Jawa Barat di Senayan
Tugas Komeng Jika Terpilih Wakili Jawa Barat di Senayan
Alfiansyah Bustami alias Komeng mengejutkan publik lantaran menjadi kontestan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat.
Belum banyak masyarakat yang mengetahui bahwa DPD, tidak sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Cek quick count di sini:
Dalam Pasal 247, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 menjelaskan, anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum, dan berfungsi dalam mengusulkan, membahas, memberi pertimbangan di bidang legislasi tertentu, serta mengawasi pelaksanaan undang-undang di tingkat daerah.
DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui Pemilu.
Hal ini sejalan dengan prinsip representasi daerah dalam sistem politik Indonesia.
merdeka.com
Fungsi DPD
DPD berfungsi dalam pengajuan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Berkaitan dengan Otonomi Daerah, Pemekaran/Penggabungan Daerah, Pengelolaan SDA, Sumber Daya Ekonomi, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah kepada DPR.
DPD juga memiliki fungsi dengan memberikan pertimbangan terhadap DPR atas RUU tentang APBN, Pajak, Pendidikan, Agama.
Wewenang dan Tugas DPD
Mengajukan dan Membahas RUU berkaitan dengan Otonomi Daerah, Hubungan Pusat-Daerah, Pembentukan, Pemekaran serta Penggabungan Daerah, Pengelolaan SDA, dan Sumber Daya Ekonomi Lainnya, serta yang Berkaitan dengan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah kepada DPR.
DPD juga memiliki tugas untuk menyusun dan menyampaikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU dari DPR/Presiden.
Kemudian, DPD juga bertugas untuk menyusun program legislasi nasional (Prolegnas), dan memberikan pertimbangan pada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
Berdasarkan data data KPU per Kamis (15/2/2024) pukul 10.17 WIB, Komeng memperoleh 193.189 atau 8,32 persen suara. Untuk sementara suara Komeng unggul jauh dari 53 calon lainnya.
Data yang masuk ke KPU melalui laporan KPPS di TPS sejauh ini mencapai 46.633 TPS dari 140.457 TPS di Jabar atau sebanyak 33,20 persen suara yang terdata.
Komeng maju sebagai caleg DPD RI dapil Jawa Barat di Pemilu 2024 dengan nomor urut 10 dari jalur independen.