Jawaban Lengkap Kemenkeu soal Keluh Kesah Aturan Pajak E-Commerce, Termasuk NPWP
Nufransa mengatakan, dalam informasi yang beredar di media, PMK e-commerce mewajibkan pedagang atau penyedia jasa untuk memiliki NPWP ketika akan mendaftarkan diri pada online market place.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menjelaskan soal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce.
Juru Bicara Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti menuturkan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Ditjen Bea Cukai dan Pajak telah mengadakan pertemuan dengan idEA (Asosiasi e-commerce Indonesia). Ada sejumlah hal yang disampaikan mengenai penerbitan aturan tersebut. Pertama, pedagang atau penyedia jasa tidak wajib memiliki NPWP.
-
Apa saja yang dilakukan Kemenko Perekonomian untuk mewujudkan transportasi berkelanjutan di Indonesia? Pemerintah telah menetapkan pengembangan infrastruktur sebagai salah satu prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, dengan pembentukan Proyek Strategis Nasional (PSN). Pengembangan infrastruktur yang signifikan akan terus dilanjutkan sebagaimana dijelaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 guna mewujudkan visi strategis 100 tahun Indonesia. Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa Pemerintah telah membangun lebih dari 2.000 km jalan tol yang menghubungkan pusat-pusat komersial, industri, dan perumahan utama di tanah air, menciptakan value chain perdagangan yang lebih kuat. Dalam program PSN tersebut, Indonesia juga mengembangkan proyek transportasi perkotaan seperti MRT yang telah selesai pada tahun 2019 dan proyek LRT Jabodebek yang baru saja selesai.
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi eksportir Indonesia di pameran EIM? “Kemendag memfasilitasi puluhan eksportir Indonesia untuk memamerkan produk-produk potensial melalui pameran EIM agar pangsa pasar produk Indonesia di negara Meksiko semakin luas,” tambahnya.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Kenapa ekspor telur ke Singapura bisa menjadi bukti keberhasilan Indonesia di pasar dunia? Singapura menjadi salah satu negara dengan standar mutu dan keamanan pangan yang tinggi, sehingga ekspor ini menjadi salah satu keberhasilan Indonesia di pasar dunia.
-
Bagaimana Kemendag membantu UMKM untuk merambah pasar ekspor? Dalam kesempatan itu Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mendukung kepada Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) untuk merambah pasar ekspor supaya produk mereka dikenal dunia, dengan memberikan berbagai kemudahan. "Salah satunya akses permodalan, pelatihan pemasaran, sampai fasilitasi UMKM Sidoarjo go to export.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
Nufransa mengatakan, dalam informasi yang beredar di media, PMK e-commerce mewajibkan pedagang atau penyedia jasa untuk memiliki NPWP ketika akan mendaftarkan diri pada online market place.
"Pertemuan tadi menyepakati semangat utama dan substansi bahwa pedagang/merchant tidak diwajibkan untuk ber-NPWP saat mendaftarkan diri di platform marketplace. Hal tersebut merupakan interpretasi yang tepat dan komprehensif terhadap keseluruhan PMK tersebut," ujar dia seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (14/1).
Bagi yang belum memiliki NPWP, dapat memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace. NIK dimiliki oleh seluruh penduduk.
Kedua, PMK dibuat bukan untuk memenuhi target penerimaan pajak. Nufransa menegaskan, pemerintah membuat aturan PMK e-commerce bukan untuk mengejar target penerimaan pajak. Akan tetapi, untuk menjangkau lebih banyak informasi untuk membangun ekosistem dan database e-commerce yang komprehensif.
"Data akan dianalisis untuk melihat perkembangan e-commerce di Indonesia sebagai dasar penentuan kebijakan pengembangan bisnis e-commerce di masa yang akan datang," ujar dia.
Oleh karena itu, aturan operasional dari PMK tersebut akan memastikan perlindungan terhadap UKM mikro dan kelompok masyarakat yang baru memulai bisnis e-commerce. "Detil teknis perlindungan ini akan didiskusikan lebih lanjut dengan pelaku usaha," tambah dia.
Kemenkeu dan idEA juga sepakat untuk bekerja sama lebih erat ke depannya untuk merumuskan aturan pelaksanaan yang mengakomodir kepentingan seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan.
Ketiga, pelaku usaha tidak akan berpindah ke platform media sosial. Nufransa menilai, dengan adanya pengaturan dan kepastian hukum yang lebih jelas dalam menjamin perlindungan konsumen, diharapkan konsumen akan beralih ke platform ecommerce.
Yang pada akhirnya para pelaku bisnis di media sosial juga akan beralih kepada platform ecommerce. Melalui data penjual yang telah teridentifikasi, pembeli akan mendapatkan jaminan akan ketersediaan dan kesesuaian barang yang dipesan oleh pembeli. "Dengan peraturan ini, juga terdapat persamaan perlakuan antara pengusaha konvensional dan pengusaha yang memasarkan barang ataupun jasanya melalui e-commerce,” tutur Nufransa.
Hal itu akan memudahkan dan memberikan kepastian hukum bagi pedagang dan penyedia jasa apabila di kemudian hari ada permasalahan di mata hukum.
Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak mendukung bisnis di bawah platform ecommerce dan mengajak pelalu bisnis diluar platform ecommerce untuk bergabung.
Pelaku usaha menyambut baik upaya 'level playing field' yang diupayakan PMK ini agar mereka yang berjualan di media sosial juga dapat memiliki peluang dan ketaatan pajak yang sama dengan berjualan di platform e-commerce.
Keempat, kemudahan data pelaporan. Dia menuturkan, data pelaporan oleh penyedia platform marketplace dirancang semudah mungkin sehingga tidak memberatkan semua pihak, termasuk penjual dan pembeli.
Kementerian Keuangan akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik, agar pelaporan platform marketplace dapat dipermudah.
Dengan adanya aturan PMK e-commerce, ada persamaan perlakuan antara pengusaha konvensional dan pengusaha yang memasarkan barang ataupun jasanya melalui e-commerce. "Ini akan memudahkan dan memberikan kepastian hukum bagi pedagang dan penyedia jasa apabila di kemudian hari ada permasalahan di mata hukum," kata dia.
Kelima, mempermudah proses impor pengiriman barang e-commerce. Dia mengatakan, aspek kepabeanan, PMK ini memperkenalkan skema Delivery Duty Paid untuk impor barang kiriman. Hal tersebut memberikan kepastian dan transparansi proses impor barang kiriman dengan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui fasilitas penyedia Platform Marketplace domestik.
Melalui skema ini, pembeli akan mendapatkan kepastian harga dan pedagang akan mendapatkan kemudahan dalam proses impor barangnya. "Mekanisme baru kepabeanan ini sedang dalam tahap uji coba oleh beberapa pelaku usaha marketplace bersama DJBC," kata dia.
Baca juga:
Pemerintah Diminta Siapkan Sanksi untuk E-Commerce Tak Patuh Pajak
Pajak E-Commerce Akan Buat Pelaku UMKM Jual Dagangan di Media Sosial
Penerapan Pajak E-Commerce Dinilai Bakal Untungkan Penjual Asing
Pemerintah Jokowi Diminta Kaji Ulang Pemberlakuan Pajak E-Commerce, Ini Sebabnya
Menkominfo sebut Bakal Fasilitasi Inovasi dari Perusahaan E-commerce
Aturan Pajak E-commerce Terbit, Salah Satunya Penjual Wajib Punya NPWP