Jelang akhir periode II, uang tebusan Tax Amnesty capai Rp 98,3 T
Jelang akhir periode II, uang tebusan Tax Amnesty capai Rp 98,3 T. Ini terdiri dari wajib pajak orang pribadi non UKM Rp 82,6 triliun, dan Rp 4,38 triliun dari wajib pajak orang pribadi UKM. Sedangkan uang tebusan dari wajib pajak badan UKM mencapai Rp 288 miliar, dan Rp 11,1 triliun dari wajib pajak badan non UKM.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat jelang akhir periode II, uang tebusan dari program Tax Amnesty mencapai Rp 98,3 triliun. Angka ini terdiri dari wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp 82,6 triliun, dan Rp 4,38 triliun dari wajib pajak orang pribadi UMKM.
Sedangkan uang tebusan dari wajib pajak badan UMKM mencapai Rp 288 miliar, dan Rp 11,1 triliun dari wajib pajak badan non UMKM. Nantinya uang tebusan tersebut bisa akan dimasukkan dalam kas negara.
Sementara itu, harta Tax Amnesty yang telah terkumpul mencapai Rp 4.111 triliun. Jumlah ini berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang disampaikan sebanyak 553.073 dari 539.617 wajib pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data dari situs resmi Ditjen Pajak, jumlah harta Tax Amnesty tersebut berasal dari harta deklarasi dalam negeri sebesar Rp 2.971 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 999 triliun, dan repatriasi sebesar Rp 141 triliun.
Untuk komposisi realisasi harta berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang diterima sebanyak Rp 103 triliun. Terdiri dari pembayaran tebusan sebesar Rp 99,4 triliun, pembayaran tunggakan sebesar Rp 3,06 triliun dan pembayaran bukti permulaan (bukper) sebesar Rp 673 miliar.
Baca juga:
Habis tax amnesty, terbitlah tim reformasi
Akom: Saya difitnah negosiasi sama pengusaha hambat UU Tax Amnesty
Tersandera kasus pajak, JK tak dapat perlakuan khusus di penjara
Sedihnya Jokowi, banyak orang kaya RI tak ikut program Tax Amnesty
Periode II Tax Amnesty, Singapura tetap penyimpan harta terbesar WNI
Ditjen Pajak surati 204.000 wajib pajak yang belum ikut Tax Amnesty
Gairah Tax Amnesty mereda di periode dua, baru 118.957 WP ikut serta
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa Teuku Nyak Makam? Teuku Nyak Makam merupakan seorang pahlawan nasional Indonesia yang meninggal dalam kondisi yang tragis pada masa penjajahan Belanda.
-
Bagaimana Teuku Nyak Makam meninggal? Kematian Teuku Nyak Makam terjadi akibat serangan brutal yang dilakukan oleh serdadu-serdadu Belanda. Pada saat serangan terhadap kediamannya, Teuku Nyak Makam berhasil ditangkap oleh pasukan Belanda. Ia kemudian mengalami pemancungan kepala, suatu bentuk hukuman yang sangat kejam. Tubuhnya juga mengalami penghancuran oleh para serdadu Belanda.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Teuku Nyak Makam wafat? Teuku Nyak Makam meninggal pada 21 Juli 1896. Tepat pada hari ini adalah 128 tahun wafatnya Teuku Nyak Makam yang patut dikenang oleh masyarakat Indonesia.
-
Apa yang dimaksud dengan kata majemuk? Kata majemuk adalah bentuk kata yang terbentuk dari penggabungan dua atau lebih kata dasar.