JK soal Tax Amnesty: ada dosa berjemaah dilakukan pengusaha
Menurutnya, sebesar 25 persen dari keuntungan yang diperoleh pengusaha adalah 'jatah' milik pemerintah.
Pemerintah telah menerbitkan 3 aturan baru perihal tax amnesty atau pengampunan pajak, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118, 119 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 600 tahun 2016. Dengan terbitnya aturan ini, maka program tax amnesty sudah mulai diberlakukan untuk wajib pajak orang pribadi (WPOP) maupun WP badan.
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengatakan para pengusaha yang belum membayar pajak dengan benar wajib mengikuti program ini. Menurutnya, sebesar 25 persen dari keuntungan yang diperoleh pengusaha adalah 'jatah' milik pemerintah.
"Jadi setiap untung 100 persen ya 25 persen dikasih ke negara karena itu milik negara. Amnesty artinya pengampunan berjamaah, karena ada dosa berjamaah, kesalahan bersama ya diampuni bersama. Saya juga pengusaha dulu, jadi tahu dosa itu," kata JK di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (21/7).
Menurutnya, jika pengusaha berbondong-bondong mengikuti program ini, maka akan memberikan efek besar bagi negara Indonesia. Salah satunya untuk pembangunan infrastruktur dalam negeri yang membutuhkan dana Rp 5.500 triliun untuk 5 tahun ke depan.
Sehingga, dia berharap agar para pengusaha bisa memanfaatkan program ini. Selain untuk menghapus pelanggaran pajak juga untuk mendukung pemerintah dalam membangun negeri.
"Anggaran yang diberikan untuk kebaikan negeri ini dan Anda semua. Negara harus punya kemampuan yang besar untuk melakukan pembangunan, dan itu ada di tangan Anda semua dengan bayar 25 persen itu tadi," imbuhnya.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menjelaskan, dalam PMK 118, beleid tersebut fokus berisi mengenai pelaksanaan, prosedur dan tata cara tax amnesty.
"Yang ingin saya sampaikan kalau yang PMK 118 saya rasa lebih kepada detail dan disitu anda bisa lihat contoh formulir, proses pengisian kemudian mekanisme prosedur sampai mendapatkan surat setelah membayar uang tebusan," ujar Bambang dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Sementara, PMK nomor 119 tahun 2016 berisi tentang tata cara pengalihan harta wajib pajak ke dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia (NKRI) dan penempatan instrumen investasi di pasar keuangan dalam rangka pengampunan pajak.
Terakhir, aturan KMK nomor 600 tahun 2016 berisi tentang penetapan bank persepsi yang bertindak sebagai penerima uang tebusan dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak.
Baca juga:
Apindo: Pelaku usaha tak keberatan dengan kebijakan tax amnesty
Pengusaha: Tax amnesty tak hanya untuk konglomerat
Bertemu pengusaha di Medan, Jokowi sosialisasikan tax amnesty
Bos BCA akui masih sulit prediksi dampak kebijakan tax amnesty
DPR yakin uang Rp 2.000 T masuk di periode pertama tax amnesty
KPP buka kelas pajak Rabu-Kamis untuk warga belum paham tax amnesty
Kantor pajak ramai warga yang bertanya soal program tax amnesty
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai harga alutsista bekas yang dibeli pemerintah? "Sebetulnya bukan hanya bekas, berapa harga bekas itu? Itu hal yang berbeda. Kalau ini 'kan harganya rata-rata Rp1 triliun satu pesawat, pesawat yang umurnya 25 tahun," kata JK. Ketika orang ingin membeli pesawat, yang diukur ada dua yaitu umur dan jam terbangnya. Khusus umur sangat berpengaruh pada teknologi yang ada di dalam pesawat tersebut.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Kapan Wapres Ma'ruf Amin dijadwalkan mencoblos? Ma’ruf dan keluarga dijadwalkan menggunakan hak pilihnya pukul 09.00 Wib.