Kabar Terbaru soal Penerapan NIK jadi NPWP
Dirjen Pajak mengatakan, penerapan ini membuat masyarakat Indonesia secara langsung berada di dalam sistem perpajakan, sehingga akan memudahkan mereka dalam melakukan transaksi perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan bahwa penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan target jangka panjang dari reformasi administrasi perpajakan.
"Ini memang target jangka panjang, namanya reform tidak bisa sesaat, target jangka panjang," kata Suryo dikutip dari Antara, Kamis (6/10).
-
Bagaimana cara untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP? Cara pertama Masuk ke laman www.pajak.go.id,Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,Masukkan 16 digit NIK,Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,Masukkan kode keamanan yang sesuai,Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru. Masuk ke situs https://pajak.go.id dan pilih menu login,Masukkan NPWP serta password yang dimiliki dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik Login,Pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini. Cara kedua Klik ubah profil setiap selesai mengisi data,Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik Cek,Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum,Status validitas berubah menjadi valid,Langkah terakhir, klik Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya. Cara ketiga Masuk ke laman www.pajak.go.id,Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,Masukkan 15 digit NPWP,Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,Masukkan kode keamanan yang sesuai,Klik ikon baris tiga,Masuk menu profil dan pilih data profil, Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP,Cek validitas data dengan klik tombol validasi,Klik ubah profil,Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.Jika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri antara lain nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.
-
Apa yang dimaksud dengan pemadanan NIK dengan NPWP? Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan kembali batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 1 Juli 2024.
-
Apa tujuan dari pemadanan NIK dan NPWP? Pemadanan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan menyederhanakan administrasi perpajakan. Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi dijadikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
-
Apa yang harus dipersiapkan saat membuat NPWP secara online dengan domisili berbeda? Jika Anda adalah pekerja di sebuah kota yang berasal dari kota lain dan membutuhkan pembuatan NPWP baru, maka selainformulir Pendaftaran NPWP Orang Pribadi (OP)fotocopy KTP, Kartu Keluarga, fotocopy kartu NPWP suami (apabila sudah menikah), dan Surat pernyataan memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah bermaterai Syarat dokumen lain untuk cara membuat NPWP online beda domisili yang sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 adalah:KIPEM (Kartu Identitas Penduduk Musiman) yang bisa diurus di Disdukcapil kota tempat Anda bekerja sekarang, dan Surat Keterangan Kerja jika Anda tengah bekerja di suatu perusahaan atau instansi.
-
Mengapa penting untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP? Tujuan pemadanan NIK menjadi NPWP untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak serta menyederhanakan administrasi perpajakan dengan menggunakan satu identitas tunggal. Proses pemadanan tidak hanya menghindari potensi pencatutan identitas, tetapi juga membantu lembaga pemerintah dan perpajakan untuk mengelola data dengan lebih efektif.
-
Bagaimana cara saya mengecek apakah NIK saya sudah dijadikan NPWP? Sebagai awalan untuk mengecek apakah NIK Anda telah dijadikan NPWP, ikuti langkah-langkah berikut yang disarankan oleh Ditjen Pajak: Kunjungi laman www.pajak.go.id atau akses langsung ke laman djponline.pajak.go.id. Pilih opsi “Login” yang terletak di pojok kanan atas laman. Masukkan 16 digit NIK Anda. Gunakan kata sandi akun pajak Anda dan klik “Login.” Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang telah disediakan. Jika berhasil masuk, hal ini berarti informasi NIK/NPWP16 telah tercatat di dalam NPWP terbaru Anda.
Dia mengatakan, penerapan ini membuat masyarakat Indonesia secara langsung berada di dalam sistem perpajakan, sehingga akan memudahkan mereka dalam melakukan transaksi perpajakan.
"Ini bagian dari reformasi administrasi yang akan dilakukan. Jadi harapannya dengan menggunakan NIK dapat memudahkan masyarakat," kata Suryo.
Namun, menurut dia, adanya penerapan ini tidak lantas membuat semua masyarakat Indonesia berkewajiban membayar pajak.
Dia memastikan masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun, tetap tidak berkewajiban membayar pajak, seperti yang tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Bottomline nya belum tentu yang semua NIK dimiliki oleh orang Indonesia, wajib membayar pajak. Kalau di bawah Rp4,5 juta (per bulan) dia gak wajib membayar pajak," kata Suryo.
Reformasi Administrasi
Dia melanjutkan penerapan ini merupakan reformasi administrasi untuk menyatukan data dan informasi yang ada di kementerian/ lembaga (K/L) dan institusi privat yang ada di Indonesia.
Dia menjelaskan DJP menyelenggarakan sistem administrasi perpajakan yang berbasis self assesement, yakni masyarakat diberikan kesempatan untuk menghitung sendiri pajaknya, hingga DJP mendapatkan data dan informasi pembanding.
"Kalau kami nggak punya data pembanding laporan, yang disampaikan Wajib Pajak (WP) ya benar," kata Suryo.
Seperti diketahui, pemerintah resmi menetapkan penggunaan NIK sebagai NPWP pada 14 Juli 2024, yang akan ditransisikan hingga 2023, dan berlaku pada 1 Januari 2024 secara penuh.
(mdk/idr)