Kadin Mau Pajak Penghasilan Badan Usaha Turun Agar RI Tak Kalah Saing Dari Singapura
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Shinta Kamdani, menyambut baik rencana pemerintah menurunkan pajak penghasilan (PPh) korporasi (badan). Dia pun menginginkan PPh badan dapat turun ke level 17 persen bersaing dengan negara tetangga seperti Singapura.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Shinta Kamdani, menyambut baik rencana pemerintah menurunkan pajak penghasilan (PPh) korporasi (badan). Dia pun menginginkan PPh badan dapat turun ke level 17 persen bersaing dengan negara tetangga seperti Singapura.
"Kita kan waktu itu mintanya sampai ke 17 persen sampai 18 persen," ujar Shinta saat ditemui di Hotel Ayana Mid Plaza, Jakarta, Jumat (22/3).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan Patung Palindo diperkirakan dibuat? Perkiraan usia patung ini sudah ada sejak ratusan tahun lalu, kurang lebih pada abad ke-14.
-
Apakah Patung Palindo? Patung ini dikatakan sebagai "Sang Penghibur" karena pada ukirannya berbentuk wajah yang sedang gembira atau tersenyum.
Shinta mengatakan tanggapan pemerintah terkait permintaan tersebut cukup positif. Meski demikian, pemerintah masih melihat dampak yang terjadi pada Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) jika PPh badan diturunkan.
"Positif, cuma kan seperti yang Menkeu katakan mereka masih mengevaluasi kembali. Mesti dilihat impact terhadap APBN. Kami mengerti lah prosesnya perlu waktu, paling tidak ini sudah diperhatikan dan akan diprioritaskan," jelasnya.
Shinta melanjutkan, jika pajak korporasi diturunkan pemerintah memang harus mencari sumber penarikan pajak baru. Dengan demikian, penerimaan pajak dapat tetap terjaga meski ada tarif pajak yang diturunkan.
"Fokusnya kan harusnya di ekstensifikasi, bukan intensifikasi. Jadi harus memperluas basis pembayar pajaknya. Sekarang ini ekstensifikasinya masih belum seperti yang kita harapkan, masih banyak yang ini-ini aja terus dinaikin," tuturnya.
"Kalau tax base bisa diperluas, tentu akan membantu, penurunan tarif bisa terjadi. Ini yang mungkin perlu dipush juga, kalau mau penurunan maka base pajak harus ditambah," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengaku sudah mendapat permintaan dari Presiden Joko Widodo mengenai penurunan pajak korporasi. Dia menyebut, proses penurunan pajak ini sudah digodok dan sedang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca juga:
Ini penjelasan lengkap aturan penghitungan omzet cara lain wajib pajak
Pemerintah pangkas pajak penghasilan pekerja tekstil 2,5 persen
Juni, masyarakat berpenghasilan Rp 4,5 juta bakal tidak kena pajak
Gelapkan pajak, lima rekanan KPU Jatim divonis berbeda
Penjual bakso dan warung nasi di Karawang dikenakan pajak
Tak efektif, pemerintah pikir-pikir beri insentif pajak penghasilan
Pendapatan pajak penghasilan terancam turun akibat PHK