Karena Hal Ini yang Bikin Ormas Tidak Tepat Kelola Tambang
Asal memberi izin kelola tambang ke Ormas yang tidak memiliki kompetensi bisa merugikan sumber daya alam.
Asal memberi izin kelola tambang ke Ormas yang tidak memiliki kompetensi bisa merugikan sumber daya alam.
Karena Hal Ini yang Bikin Ormas Tidak Tepat Kelola Tambang
Pengelolaan tambang oleh organisasi masyarakat (Ormas) dinilai lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.
Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diteken Presiden Joko Widodo dianggap tidadk tepat.
Di dalam aturan itu, Pasal 83A menyebut bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK).
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia memastikan pihaknya akan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara kepada Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU).
"Tidak lama lagi saya akan Tekan IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua," kata Bahlil saat mengisi kuliah umum di Perguruan Tinggi Nahdatul Ulama, disiarkan di Youtube Kementerian Investasi, Minggu (6/5).
Fahmy Radhi menilai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sangat tidak tepat. Sebab menurutnya Ormas dalam hal ini PBNU tidak memiliki kompetensi sebelumnya di bidang pertambangan batubara.
Lalu, Fahmy menuturkan jika PBNU menerima IUP tersebut, ia menilai Ormas itu belum memiliki kemampuan keuangan untuk pembiayaan investasi.
"Dalam kondisi tersebut saya memperkirakan kalau itu dilakukan maka organisasi keagamaan tadi hanya beroperasi sebagai broker atau makelar jadi dia (PBNU) dapat WIUPK dari pemerintah kemudian di jual kepada pengusaha barubara, itu yang pertama," kata Fahmi kepada Merdeka.com, Minggu (2/6).
Ia pun khawatir jika PBNU menerima IUP dan melakukan eksplorasi dan juga eksploitasi, justru organisasi keagamaan tersebut akan tegelincir pada moral hajak.
"Karena kita tahu bahwa pertambangan di Indonesia termasuk batu bara juga, misalnya ilegal meaning itu kan sudah sangat kuat. Nah jangan-jangan nanti kalau PBNU tetap memaksakan diri itu bisa-bisa terjerambak seperti itu, jadi lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya," ungkap dia.
Dia melanjutkan, apabila Pemerintah memang ingin berbuat baik kepada Ormas untuk pengembangan batubara, menurut Fahmi seharusnya tidak diberikan WIUPK, tetapi diberikan indeks provitabilitas (PI), seperti yang dilakukan PT Freeport kepada Pemerintah Daerah Papua untuk PI sebesar 10 persen.
"Seperti yang diberikan freeport kepada pemerintah daerah di Papua itu 10 persen diberikan untuk pemda hal yang sama bisa dilakukan. Misalnya untuk izin tambang batubara baru itu diwajibkan memberikan PI 10 persen kepada Ormas. Itu risikonya lebih kecil dan bisa memberikan hasil kepada Ormas tanpa harus melakukan ekporlasi dan eksploitasi," tutup Fahmy.