Kembali bahas redenominasi, Chatib tak akan ngotot yakinkan DPR
Fokus dialog pemerintah dan DPR, menurut menkeu, tinggal kapan kebijakan ini dilaksanakan.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah akan kembali dibahas pemerintah dan DPR mulai bulan ini. Menteri Keuangan Chatib Basri mengaku tak menyiapkan jurus baru supaya legislatif memuluskan rencana penghilangan tiga nol dari mata uang Indonesia tersebut.
Menurut Chatib, DPR sudah memahami alasan redenominasi harus dilakukan. Molornya RUU tersebut lantaran gejolak ekonomi pada triwulan IV 2013, sehingga DPR saat itu sepakat menunda pembahasan beleid tersebut.
"Kita khawatir kemarin karena marketnya," kata menkeu di Kantornya, Jakarta, Selasa (19/8).
Dengan demikian, RUU redenominasi tidak akan diutak-atik masalah substansi. Fokus dialog pemerintah dan DPR, menurut menkeu, tinggal kapan kebijakan ini dilaksanakan.
"Konsepnya masih yang lama, tidak ada perubahan," ujarnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia mengaku akan berusaha merealisasikan redenominasi. Kini, situasi moneter membaik sehingga terbuka peluang meneruskan gagasan lama tersebut.
Seandainya DPR menyetujui RUU Redenominasi, maka bank sentral langsung mempersiapkan desain uang baru dan kebijakan penarikan uang lama. Contohnya, uang Rp 100.000 akan ditarik perlahan, digantikan pecahan Rp 10, demikian pula Rp 50.000 menjadi Rp 50, dan seterusnya sampai pecahan terkecil.
"Akan ada masa transisi minimum 6 tahun," kata Gubernur BI Agus Martowardojo.
Dia kembali mengingatkan bahwa redenominasi bukan sanering alias pemotongan nilai uang yang pernah terjadi pada 1966. Sebab, selain tiga nol di setiap lembar uang dihapus, harga barang dan jasa juga diredenominasi.
Bank sentral ingin meniru keberhasilan Turki yang melakukan kebijakan serupa pada mata uang mereka, Lira. Imbasnya, transaksi keuangan lebih simpel lantaran tak banyak nol masuk laporan keuangan.
"Kalau kita lihat, negara seperti Turki yang sekarang mata uangnya lebih berdaulat itu contoh redenominasi yang akan dilakukan Indonesia," kata Agus Marto.