Kemendag bakal wajibkan importir serap tembakau dalam negeri
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan, langkah tersebut tengah disiapkan oleh pemerintah dikarenakan harga tembakau pada tingkat petani dalam negeri terus mengalami penurunan.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mempersiapkan aturan untuk mengatur tata niaga impor tembakau, yang salah satu poin utamanya adalah mewajibkan importir untuk menyerap tembakau dalam negeri.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan, langkah tersebut tengah disiapkan oleh pemerintah dikarenakan harga tembakau pada tingkat petani dalam negeri terus mengalami penurunan.
-
Kenapa Kemendag berkoordinasi dengan industri tembakau? Lebih lanjut Mendag menjelaskan, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau agar industri tembakau melakukan program kemitraan dengan petani.
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Bagaimana dampak cukai rokok terhadap industri hasil tembakau? "Kita dibatasi produksinya, tapi di lain pihak rokok ilegalnya meningkat. Kalau rokok ilegal menurut informasi dari kawan-kawan Kementerian Keuangan, itu hampir 7 persen. Kalau itu ditambahkan kepada produksi yang ada, pasti akan tidak turun," tuturnya.
-
Apa yang ditemukan di Kawasan Industri Batang? Pada tahun 2019, seorang arkeolog asal Prancis bernama Veronique de Groot menemukan sebuah situs diduga candi di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang di Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Batang.
-
Mengapa industri tembakau dianggap vital bagi perekonomian Indonesia? Setidaknya dalam beberapa tahun terakhir, industri tembakau telah berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
-
Produk apa yang dihasilkan Desa Kemudo dari pengolahan limbah industri? “Kami mencoba melihat potensi yang ada di Desa Kemudo, yakni dengan adanya limbah kering dari industri,” kata Kepala Desa Kemudo, Hermawan Kristanto, kepada Merdeka.com baru-baru ini.
"Wajib serap tembakau dalam negeri, jika ada sepucuk saja tidak diserap, tidak ada izin impor," kata Oke seperti ditulis Antara di Jakarta, Rabu (7/6).
Kementerian Perdagangan menyiapkan payung hukum untuk pengaturan tata niaga impor tembakau tersebut berupa peraturan menteri perdagangan. Diharapkan, pada 2017 aturan tersebut bisa rampung untuk segera diberlakukan.
"Sudah selesai di kami, tinggal dibahas dengan para pemangku kepentingan yang lain," ujar Oke.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo menyambut baik rencana pemerintah tersebut, dengan catatan untuk melindungi kepentingan para petani tembakau.
"Yang tahu kebutuhan bahan baku adalah pabrikan, sehingga tembakau lokal diserap dahulu baru kekurangannya dipenuhi dengan impor," kata Budidoyo.
Budidoyo menambahkan, salah satu alasan mengapa serapan tembakau lokal rendah terkait dengan kualitas. Namun, seharusnya masalah tersebut bisa diselesaikan dengan konsep kemitraan antara petani dan pabrik-pabrik rokok yang ada di Indonesia.
Sementara dari sisi produksi, diperkirakan produksi nasional tembakau per tahun kurang lebih sebanyak 200 ribu ton. Sementara kebutuhan tiap tahun kurang lebih berkisar 300 ribu ton. Dengan kondisi tersebut, lanjut Budidoyo, seharusnya dilihat sebagai peluang untuk peningkatan produksi dalam negeri.
"Itu merupakan peluang untuk meningkatkan produktivitas, tentunya dengan kemitraan atau pendampingan untuk menjaga kualitas tembakau," ucap Budidoyo.
Baca juga:
Presiden Jokowi diyakini bakal tolak pengesahan RUU Tembakau
Pemerintah diminta terapkan bea masuk tinggi untuk lindungi petani
Aksesi FCTC disebut akan matikan 2 juta petani tembakau
Diversifikasi tembakau dinilai matikan industri kretek nasional
Mengenang kejayaan toko tembakau tertua di Purbalingga