Kemendag diminta cabut aturan yang tak berpihak ke konsumen
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Perdagangan untuk mencabut dan membatalkan aturan yang tidak berpihak pada kepentingan konsumen. Setiap aturan yang tidak memiliki keberpihakan perlindungan terhadap konsumen, maka harus dibatalkan atau dicabut.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Perdagangan untuk mencabut dan membatalkan aturan yang tidak berpihak pada kepentingan konsumen. Selain itu, aturan tersebut juga tidak mendukung perkembangan industri nasional.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengungkapkan, setiap aturan yang tidak memiliki keberpihakan perlindungan terhadap konsumen, maka harus dibatalkan atau dicabut.
-
Bagaimana Kemendag membantu UMKM untuk merambah pasar ekspor? Dalam kesempatan itu Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mendukung kepada Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) untuk merambah pasar ekspor supaya produk mereka dikenal dunia, dengan memberikan berbagai kemudahan. "Salah satunya akses permodalan, pelatihan pemasaran, sampai fasilitasi UMKM Sidoarjo go to export.
-
Apa yang ditemukan di Yeşilova Hoyuk, Turki? Dalam penggalian terbaru di Yeşilova Hoyuk, distrik Bornova, İzmir, Turki, ditemukan batu berangka berusia 8.000 tahun.
-
Kenapa Yel Yel Kelompok Lucu penting? Tahukah kalian, yel yel kelompok lucu ini sebenarnya dibuat untuk mendukung dan menciptakan kekompakan tim. Bukan hanya itu saja, yel yel kelompok lucu juga dibuat agar suasana bisa semakin meriah dan menarik.
-
Kenapa terowongan Yerkapi dibangun? Kombinasi di antara simbol-simbol ini menunjukan terowongan tersebut dibangun sebagai jalan menuju Gunung Tuthaliya.
-
Apa yang Kemendag lepas untuk ekspor perdana ke Malaysia? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Dimana tepatnya kejadian KKB di Distrik Yigi berlangsung? Organisasi Papua Merdeka (OPM) Kelompok Egianus Kogoya kembali buat onar di Distrik Yigi, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan.
Misal, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir. Beleid ini, seperti diakui asosiasi kosmetik, telah memicu banjir aneka barang impor, termasuk produk kosmetika.
Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia menilai, kebijakan mengecualikan wajib verifikasi bagi sektor kosmetika seperti tertuang dalam beleid itu dinilai tidak tepat. Penghilangan verifikasi impor tidak sejalan dengan semangat untuk menggerakkan industri dalam negeri.
Apalagi, kondisi ekonomi global masih dilanda kelesuan. Membanjirnya produk impor ilegal juga bisa mengancam kondisi fiskal karena barang-barang dari jalur tidak resmi, tidak membayar pungutan bea masuk.
"Semasa Pak Thomas Lembong (di Kementerian Perdagangan) banyak kebijakan ngawur, kurang pas. Oleh karena itu, peraturan yang bertentangan dengan kepentingan konsumen tentu saja harus dicabut. Setiap aturan yang bertentangan dengan uu perlindungan konsumen maka batal demi hukum," ujar Tulus di Jakarta, Senin (20/2).
Dia menegaskan, semua barang impor, harus memenuhi semua ketentuan yang diwajibkan pemerintah dan mengikuti aturan. Misal, jika produk kosmetik impor, merujuk pada ketentuan Badan POM.
Menurutnya, banyak produk kosmetik impor yang dikategorikan ilegal jika tak sesuai standar. Untuk itu, dari sisi penegakan hukumnya, harus ada tahapan pengecekan pelabuhan kedatangan barang, maka harus dipertanyakan.
"Kalau ada barang impor yang tidak memenuhi standar kualitas, artinya itu tentu saja barang ilegal, diselundupkan oleh importir. Jika ada kasus seperti itu, harus ada penegakan hukum," jelasnya.
Meski sekarang ini tidak ada larangan impor karena terikat dengan pasar bebas dan juga kerjasama perdagangan Asean, tetap saja, produk atau barang itu harus sesuai dengan standar regulasi yang ada di Indonesia.
"Misal kosmetik, itu kan harus penuhi standar standar tertentu untuk importir sebelum memasukan produk. Jadi, kalau ada kosmetik ilegal tentu harus diproses secara hukum , kenapa produk yang tidak sesuai standar bisa lolos, itu tanggung jawab bea cukai," imbuhnya.
Dia menegaskan, setiap produk yang masuk ke pelabuhan harus dicek betul. Jika produk obat atau kosmetik, maka harus ada kejelasan dan ikut standar dan juga memiliki kejelasan dari sisi kandungan dan efek samping, manfaat, kadaluarsa, termasuk dengaan penggunaan bahasa indonesia.
Untuk itu, ke depan, menurut Tulus, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk semua produk termasuk produk impor, sudah harus diterapkan. Pasalnya, sekarang ini, juga sifatnya masih sukarela.
"Tentu idealnya semua waji bSNI, cuma sekarang belum dengan alasan mempertimbangkan kepentingan nasional, apakah semua industri sudah siap atau belum," pungkasnya.
(mdk/sau)