Kemendag ngotot tak sekongkol dengan kartel bawang putih
Mendag M. Lutfi berkukuh akan menggugat balik putusan KPPU bulan lalu.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) meneruskan niat balik menggugat putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebutkan otoritas Perdagangan berperan sehingga tahun lalu muncul kartel bawang putih impor.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi membenarkan bahwa pihaknya aktif mengintervensi pasokan. Caranya dengan langsung memperpanjang Surat Persetujuan Impor (SPI) beberapa perusahaan.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Dia berkukuh langkah Kemendag ini memiliki landasan hukum yang kuat, termasuk buat ikut campur soal penetapan harga dan pengaturan pasokan bahan pangan sesuai dengan kondisi yang ada.
"Seperti kita ketahui memang kita lihat harga bawang pada saat itu kan tinggi sekali, jadi memang diamanatkan oleh peraturan dan undang-undang kita ini bisa intervensi, ketika harga tinggi supply itu mesti dikontrol, ketika harga rendah supply juga mesti dikontrol," jelas Lutfi di sela-sela perayaan Hari Konsumen Nasional, di Jakarta, Minggu (20/4).
Oleh sebab itu, Lutfi secara tegas menyatakan bahwa intervensi Kemendag terhadap pasokan dan harga, tidak dapat dikategorikan sebagai persekongkolan.
"Kalau melihat salinannya, kayaknya masih di biro hukum, tetapi yang pasti saya sudah katakan bahwa pemerintah ini enggak bisa dianggap sekongkol dalam urusan harga," tegasnya.
Kemendag sendiri, lanjut Lutfi, telah mempersiapkan diri dengan menunjuk pakar hukum serta saksi ahli dalam menghadapi putusan hukum KPPU. Akan tetapi wujud gugatan balik dari otoritas perdagangan belum dijelaskan lebih detail.
"Kita sudah menunjuk ahli hukumnya, saksi ahlinya dari kementerian perdagangan untuk mengatasi hal tersebut," tutup Lutfi.
Seperti yang diketahui, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut keterlibatan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan dalam kasus kartel impor bawang putih. Kedua instansi pemerintah serta importir melanggar Pasal 11, Pasal 19 huruf c dan Pasal 24 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terkait importasi bawang putih.
KPPU menyatakan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan serta Menteri Perdagangan Republik Indonesia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 24 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Dalam proses pemeriksaan ditemukan fakta fakta diantaranya SPI yang dikeluarkan Kemendag hanya berlaku 45 hari di mana proses importasi dari negara asal sampai ke Indonesia membutuhkan waktu 26 hari. Terdapat bencana alam di negara asal yang membuat importasi terlambat sampai ke Indonesia.
"Kebijakan kuota membuat jalur supply dan demand tidak seimbang. Terdapat perpanjangan SPI yang diajukan oleh pelaku usaha dan disetujui oleh Kemendag," ucap Kepala Biro Hukum, dan Humas KPPU, Mohammad Reza dalam siaran persnya.
Dalam kasus yang sama, 19 importir yang terbukti menahan pasokan bawang putih selama Desember 2012 hingga Januari 2013, dihukum dengan denda paling rendah Rp 11 juta hingga yang terberat Rp 921 juta.
(mdk/ard)