Kemendag: Revisi Aturan soal Bisnis Waralaba Terbit Bulan Ini
Karyanto menuturkan, revisi tersebut itu diyakini akan memberi kemudahan bagi pelaku bisnis waralaba karena dipangkasnya sejumlah hal yang menjadi hambatan.
Revisi aturan soal bisnis waralaba ditargetkan bisa segera keluar bulan September ini setelah dibahas sejak tahun 2018 lalu. Revisi aturan dilakukan demi menggenjot perkembangan bisnis waralaba di Tanah Air.
Ada empat yang direvisi itu, yakni Permendag No. 53 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Waralaba, Permendag No. 68 Tahun 2012 Tentang Waralaba dan Jenis usaha Toko Modern, Permendag No. 07 Tahun 2013 Tentang Kemitraan Waralaba, dan Permendag No. 70 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern.
-
Apa bisnis yang dirintis oleh Risma di Yogyakarta? Risma memulai usaha kecil-kecilan dari pre-order di rumah. Dari sinilah Risma mulai mengumpulkan modal sedikit demi sedikit hingga akhirnya memberanikan diri untuk membuka bisnis ramen.
-
Di mana Widodo merintis usaha kerajinan limbah kayu jati? Setelah pensiun tahun 1994, ia pindah ke Desa Tempurejo, Kabupaten Boyolali. Saat pensiun itulah Widodo merintis usaha kerajinan yang diolah dari limbah kayu jati.
-
Kapan Ririn Ekawati merayakan bisnis barunya? Bisnis baru ini adalah hadiah terbaik untuk Ririn yang baru saja berulang tahun.
-
Kapan Joy Sembiring melihat peluang bisnis di usaha wortel? Seiring berjalannya waktu, Joy melihat peluang bisnis di usaha wortel ketika kegiatan impor sudah tidak lagi dilakukan.
-
Dimana perusahaan rambut palsu milik Krisna berlokasi? Di kampung halamannya, pria yang akrab disapa Krisna itu mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi rambut palsu. Nama perusahaannyae PT. Bejana Cita Settara (PT BCS).
-
Di mana Waduk Kebon Melati berada? Berlokasi di Jalan Dukuh Pinggir, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, lokasi ini menampilkan pemandangan pepohonan hijau di tengah kota.
"Sudah finalisasi, saya kira tahun ini bisa, bulan ini bahkan (bisa terbit)," kata Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Perdagangan Karyanto, Suprih dalam pembukaan Franchise & License Expo Indonesia (FLEI) 2019 di Jakarta, Jumat (13/9).
Karyanto menuturkan, revisi tersebut itu diyakini akan memberi kemudahan bagi pelaku bisnis waralaba karena dipangkasnya sejumlah hal yang menjadi hambatan.
Pelaku bisnis waralaba yang tergabung dalam Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) mendesak penyederhanaan syarat Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang diatur dalam peraturan-peraturan tersebut.
STPW merupakan izin wajib agar penerima waralaba dapat menjalankan usaha waralabanya. Aturan mengenai STPW juga tercantum dalam PP Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.
Ketua Umum WALI Levita Ginting Supit mengatakan penyederhanaan syarat untuk mendapatkan STPW itu diperlukan lantaran ada sejumlah poin yang dinilai cukup memberatkan pelaku waralaba.
"Misalnya harus ada laporan setiap tahun mengenai aktivitas waralaba, dengan laporan yang diaudit. Kami setuju, tapi lebih disederhanakan lagi karena usaha waralaba tidak semua besar, ada yang kecil. Yang beda beda sistem auditnya," jelasnya.
Levita pun mendorong agar setiap pemilik bisnis waralaba bisa mendaftarkan usahanya. Hal itu juga sejalan dengan upaya pemerintah menertibkan bisnis waralaba karena banyaknya modus bisnis mengaku waralaba padahal praktiknya bukan bisnis waralaba.
"Jadi untuk melindungi masyarakat juga terhadap waralaba yang bukan waralaba," imbuhnya.
Meski belum ada data rinci, secara kasar terdapat 2.000 an merek waralaba di Indonesia di mana 60 persennya merupakan waralaba lokal. Sekitar 40 persen bisnis waralaba di Indonesia didominasi bisnis makanan dan minuman (food and beverages/F&B), yang diikuti bisnis jasa dan ritel.
Baca juga:
Inilah Penyebab Bisnis Waralaba Tak Bergairah di Daerah
Pameran Waralaba Dalam dan Luar Negeri Incar Nilai Transaksi Rp1,4 Triliun
350 Merek Waralaba Lokal dan Dunia Bakal Mejeng pada Pameran di JCC 13 September
Pemerintah Sebut Baterai Motor Listrik Bakal Dijual di Minimarket
Kebangkrutan Forever 21 Sudah di Depan Mata
Bisnis Kanvas Jadi Penyelamat Sarinah di Tengah Kelesuan Sektor Ritel