Kemendag wajibkan eksportir dan importir migas mendaftar
Tertuang dalam Peratuan Menteri Perdagangan Nomor 3/M-DAG/PER/1/2015 berlaku 5 Januari 2015.
Eksportir dan importir minyak dan gas bumi (migas) untuk diwajibkan mendaftar ke Kementerian Perdagangan. Selain itu, mereka juga harus di verifikasi oleh surveyor independen diakui otoritas perdagangan.
Itu tertuang dalam Peratuan Menteri Perdagangan Nomor 3/M-DAG/PER/1/2015 berlaku 5 Januari 2015.
-
Apa yang disosialisasikan Kemendag? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum. Untuk itu, Kemendag menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai ekspor pada Selasa, 18 Juli 2023.
-
Apa yang diluncurkan oleh Mendag? "Bentuk inovasi kebijakan di bidang perdagangan Aset Kripto adalah pembentukan ekosistem kelembagaan. Dengan ekosistem yang lengkap, masyarakat akan merasa aman berinvestasi sehingga industri perdagangan Aset Kripto memberikan manfaat bagi perekonomian nasional".
-
Apa tujuan utama Kemendag dalam kunjungan ke Mesir? Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan (Atdag) Kairo terus berupaya menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.
-
Apa itu Miedes? Miedes merupakan makanan khas dari daerah Pundong, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Kuliner ini banyak diburu wisatawan luar daerah karena cita rasanya yang pedas dan menggugah selera.
-
Bagaimana Miedes disajikan? Biasanya, warga Pundong menyajikan miedes dengan ragam sayuran seperti wortel, bawang daun maupun sawi hijau.
-
Kenapa Miedes disebut Mie Pedes? Bisa disebut sebagai miedes karena disingkat dari kata mie pedes atau berarti mie yang memiliki cita rasa pedas.
"Adanya penyempurnaan aturan ekspor impor migas ini adalah upaya pemerintah awasi ekspor impor Migas. Kita tahu migas ini merupakan sumber pendapatan negara, sehingga ini dapat transparan dan terverifikasi," tutur
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan, Jakarta, Jumat (9/1).
Menurut Partogi, pihaknya juga memiliki kewenangan untuk mencabut izin eksportir dan importir terdaftar. Itu dilakukan jika mereka tak melaporkan data ekspor-impor
"Atau ada pelanggaran pabean dan izin bea cukai, kami akan cabut. Kami blacklist kasih rekomendasi ke Kementerian ESDM kalau perusahan itu tidak benar," jelasnya.
"Kementerian Perdagangan harus punya data per perusahaan, itu menjadi bahan evaluasi kita kedepan. Izinnya per tiga bulan," tandasnya.
(mdk/yud)