Kemenhub hukum 3 maskapai kecelakaan di Juanda
Kecelakaan 3 maskapai di Juanda ini terjadi pada akhir Januari lalu.
Akhir bulan lalu, tiga maskapai penerbangan Indonesia mengalami kecelakaan di Bandara Juanda, Surabaya. Maskapai tersebut adalah Lion Air, Sriwijaya Air dan Garuda Indonesia.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti, mengatakan kejadian itu terjadi di waktu yang hampir bersamaan pada akhir Januari 2014.
"Surabaya itu kejadiannya pertama itu Sriwijaya salah landing di taxiway bukan di runway, Lion Air mengalami hard landing dan Garuda Indonesia pecah ban. Dekat-dekatan semua kejadian," ucap Herry di kantornya, Jakarta, Jumat (7/2).
Atas kejadian ini, menurut Herry, maskapai Lion Air dan Sriwijaya sudah diberikan sanksi. Pilot Sriwjaya Air yang salah mendaratkan pesawat terkena grounded atau pelarangan terbang sementara. Sedangkan, untuk sanksi Lion Air, Herry tidak menjelaskannya secara gamblang.
"Kalau Garuda itu pecah ban kita evaluasi, di Jakarta bannya sudah pecah, dan dia landing dengan ban pecah. Kita evaluasi dulu," tegasnya.
Herry mengatakan pihaknya selalu melakukan pengawasan yang ketat terhadap operasional maskapai. Pengawasan yang dilakukan juga bermacam-macam. Mulai dari audit surveillance sampai inspeksi mendadak.
"Pengawasan dari sisi kita tetap berjalan. Sistem pengawasan berbeda bukan day to day. Perusahaan punya audit internal dan kita juga audit internal perusahaan mereka itu. Kita juga inspeksi di samping ada otoritas bandara, melaporkan kejadian-kejadian," sambungnya.
Herry meyakinkan bahwa pihaknya selalu menegur perusahaan yang tidak mengikuti aturan main masalah keamanan. "Kita mengawasi bukan berarti kita pelototin tiap hari. Dalam perusahaan itu punya inspektor pengawasan, kita mengawasi inspektornya itu berjalan atau tidak," tutupnya.