Kemenhub Pastikan Tak Ada Rencana Kenaikan Tarif Angkutan Umum
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, memastikan tidak ada rencana kenaikan tarif angkutan umum saat kenormalan baru. Sebab, kapasitas angkutan umum sudah ditingkatkan menjadi maksimal 70 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, memastikan tidak ada rencana kenaikan tarif angkutan umum saat kenormalan baru. Sebab, kapasitas angkutan umum sudah ditingkatkan menjadi maksimal 70 persen.
"Di sini, kami akan menjalankan pada fase ini dengan kapasitas seperti itu tidak ada kenaikan tarif angkutan umum. Karena dengan kapasitas 70 persen kita pertimbangkan sudah melalui BEP (break even point/balik modal)," kata Budi seperti dikutip dari Antara dalam diskusi virtual yang bertajuk "Kolaborasi untuk Adaptasi Kebiasaan Baru Sektor Transportasi" di Jakarta, Jumat (12/6).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Mengapa permintaan sewa jet pribadi justru meningkat selama pandemi? Bahkan, meskipun pandemi virus corona berimbas pada penurunan industri pariwisata, permintaan sewa jet pribadi tetap meningkat. Ketatnya protokol karantina dan kesehatan saat bepergian membuat konsumen enggan menggunakan pesawat komersial. Selain itu, biaya sewa jet pribadi cenderung terjangkau, yang membuatnya menjadi pilihan menarik selama pandemi.
Budi menambahkan pihaknya menetapkan sistem zonasi untuk setiap angkutan darat yang dioperasikan, baik umum maupun pribadi.
Terkait pembatasan jumlah penumpang, sistem zonasi ini berlaku pada angkutan umum seperti angkutan lintas batas negara, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, angkutan pariwisata jika berada pada zona merah masih dilarang beroperasi.
Namun pada zona oranye, kuning, dan hijau maka dapat mengangkut dengan kapasitas penumpang 70 persen pada fase I dan II, serta pada fase III dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum hingga 85 persen.
"Khusus angkutan karyawan, pada zona merah dan oranye hanya diperbolehkan mengangkut paling banyak 70 persen kapasitas penumpang. Sementara pada zona kuning dan hijau untuk fase I dan II paling banyak 70 persen kapasitas penumpang dan fase III dengan kapasitas maksimum 85 persen," ucap Budi.
Ojek dan Taksi Online
Sementara pada angkutan taksi, angkutan sewa khusus, maupun angkutan sewa umum pada zona merah dan oranye dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 50 persen, sementara pada zona kuning dan hijau pada fase I dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen, sedangkan pada fase II dan III maksimum 75 persen.
"Misalnya untuk kendaraan dengan kapasitas lima tempat duduk hanya dapat diisi paling banyak tiga orang penumpang. Dan, kendaraan dengan kapasitas tujuh atau delapan tempat duduk hanya dapat diisi paling banyak empat orang penumpang. Kami juga menyarankan untuk menyediakan penyekat antara ruang pengemudi dan penumpang," kata Dirjen Budi.
Selanjutnya dalam SE Nomor 11/2020 ini juga membahas ketentuan bagi ojek online. Dalam surat edaran tersebut dituliskan bahwa untuk sepeda motor berbasis aplikasi, pada zona merah dan oranye hanya diperbolehkan mengangkut barang.
Sedangkan pada zona kuning dan hijau, diizinkan membawa penumpang namun dengan menerapkan beberapa protokol kesehatan.
"Diizinkan hanya saja pengemudi dan penumpang harus mematuhi beberapa hal. Misalnya pengemudi menggunakan masker, sarung tangan, hand sanitizer, dan jaket. Kami juga menyarankan untuk menyediakan penyekat antara pengemudi dan penumpang. Dalam kondisi ini, sebaiknya penumpang disarankan membawa helm sendiri atau mengenakan hair cap bila helm dari pengemudi. Penumpang juga harus menggunakan masker selama berkendara," katanya.
(mdk/bim)