Kemenkeu akan Revisi Ketentuan Kelompok Produk Tekstil
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, Kemenkeu bersama Kementerian Perdagangan akan merevisi ketentuan terkait impor kelompok tekstil dan produk tekstil (TPT) untuk menyesuaikan dengan kemampuan perusahaan saat ini.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, Kemenkeu bersama Kementerian Perdagangan akan merevisi ketentuan terkait impor kelompok tekstil dan produk tekstil (TPT) untuk menyesuaikan dengan kemampuan perusahaan saat ini.
"Dulu ketika susun itu (ketentuan) perusahaan masih dianggap belum bisa produksi, sekarang dengan perkembangan, ternyata itu (TPT) sudah bisa diproduksi," katanya di Jakarta, Jumat (4/10).
-
Apa yang menunjukkan pertumbuhan industri manufaktur Indonesia? Geliat pertumbuhan ini dapat terlihat dari peningkatan permintaan baru yang menunjukkan aktivitas produksi yang semakin terpacu.
-
Bagaimana batik Jetis berkembang hingga kini? Seiring perjalanan waktu, perdagangan di pasar Jetis semakin ramai. Banyak pedagang asal Madura menyukai batik tulis buatan warga Jetis. Mereka sering memesan batik tulis dengan permintaan motif dan warna khusus khas Madura. Batik tulis asal Jetis ini kemudian juga dikenal orang sebagai batik corak Madura.
-
Dimana ditemukannya pecahan tekstil tenunan yang mengindikasikan manusia mengenakan pakaian? Sebagai contoh, di pemukiman kuno Çatalhöyük, Turki, para arkeolog menemukan pecahan tekstil tenunan dari serat tumbuhan yang diyakini berusia sekitar 8.500 tahun, mengindikasikan manusia pada waktu itu sudah memproduksi dan mengenakan pakaian.
-
Kenapa Museum Tekstil didirikan? Pakaian modern kemudian mulai dilirik dan menjadi tren baru, terutama di kalangan anak muda. Toko-toko busana kala itu mulai menjual berbagai jenis fashion seperti kemeja, kaus berkerah hingga celana cutbray. Usut punya usut, perubahan tren berpakaian ini karena masifnya kebudayaan barat yang mulai masuk di Indonesia.
-
Bagaimana Desa Kemudo mengelola limbah industri menjadi produk meubel? Karena limbah palet berasal dari kayu jati yang kokoh, maka pihak BUMDes mencoba mengolahnya menjadi produk meubel seperti wallpaper dinding, kursi, meja, plakat medali, tempat telepon genggam dan lain sebagainya. Produk meubel ini dikerjakan oleh pihak ketiga, dengan pengelolaan yang dilakukan penuh oleh Desa Kemudo.
-
Apa yang diproduksi oleh Pabrik Tenun Kesono di masa kejayaannya? Saat itu, pabrik tenun ini memproduksi sarung, handuk, kain perempuan, hingga pesanan seragam dari KNIL (tentara kerajaan Hindia Belanda).
Menurut dia, aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64 tahun 2017 yang membagi TPT menjadi dua kelompok yakni A dan B.
Kelompok A, berisi barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri sehingga syarat impor TPT lebih ketat, tujuannya untuk melindungi industri dalam negeri. Syarat itu yakni memerlukan rekomendasi Kementerian Perindustrian, persetujuan impor dan kuota dari Kementerian Perdagangan serta laporan dari Surveyor.
Kelompok B, tidak begitu ketat dibandingkan kelompok A karena kelompok B menandakan barang TPT tersebut belum diproduksi di dalam negeri. Syarat untuk impor dalam kelompok B lebih longgar yakni hanya memerlukan laporan Surveyor dan tidak memerlukan rekomendasi, persetujuan impor dan kuota.
Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia, ada lonjakan impor TPT yakni kain embroidery, renda, net dan lace yang masuk kelompok B dan belum bisa diproduksi di Indonesia. Padahal, kenyataannya barang tersebut sudah diproduksi oleh perusahaan di Indonesia.
Tercatat ada lima perusahaan yang bisa memproduksi TPT yang sebelumnya masuk kelompok B itu yakni PT Budi Agung Sentosa, PT Dinar Sarana, PT Embroitex Jaya, PT Kewalram Indonesia dan PT Mas Sumbiri.
"Oleh karenanya, yang tadinya masuk ke kelompok B yaitu kelompok yang lebih bebas menjadi lebih ketat (kelompok A)," ucapnya.
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan ada 15 perusahaan yang melanggar aturan yakni mengaku mengimpor barang kelompok B tapi malah mengimpor barang kelompok A. Terkait dengan itu, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan 15 perusahaan itu sudah diberikan sanksi fiskal.
"Maksudnya kalau bayarnya kurang, kami tambahkan plus denda. Tapi menyelundupkan, tidak memberitahukan, tertangkap, (kena) pidana," katanya.
Baca juga:
Sri Mulyani Pastikan Tak Ada Kebocoran Impor Tekstil Lewat Pusat Logistik Berikat
Pemerintah Beberkan Penyebab Impor Produk Tekstil China Banjiri Indonesia
Nilai Ekspor Batik Indonesia Semester I 2019 Capai Rp253,897 Miliar
Nasib Industri Tekstil RI di Tengah Gempuran Produk Impor
VIDEO: Pakaian Bekas Impor Ancam Industri Tekstil Dalam Negeri
Impor Ilegal Hantam Industri Tekstil Dalam Negeri