Kemenkeu Belum Hitung Potensi Penerimaan PPN Sembako
Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo menjelaskan polemik rencana pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bagi bahan pangan atau sembako. Menurutnya, sejauh ini, pemerintah belum sama sekali menghitung potensi keuntungan ataupun memasukkan sembako sebagai objek pajak.
Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo menjelaskan polemik rencana pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bagi bahan pangan atau sembako. Menurutnya, sejauh ini, pemerintah belum sama sekali menghitung potensi keuntungan ataupun memasukkan sembako sebagai objek pajak sumber penerimaan negara.
"Kalau untuk bahan kebutuhan pokok, pemerintah sama sekali tidak menghitung (keuntungan) atau tidak memasukkan untuk menambah penerimaan negara," ungkapnya dalam diskusi virtual Polemik Trijaya, Sabtu (12/6).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
Kendati demikian, diakuinya saat ini pemerintah tengah melakukan penyesuaian atas skema pengenaan, objek, maupun tarif PPN, termasuk kelompok sembako. Tujuannya untuk menciptakan keadilan dan sistem administrasi perpajakan yang lebih baik.
"Karena kita percaya masih banyak jenis barang dan jasa lain di luar juga barang kebutuhan pokok yang bisa dikenai pajak (lebih adil)," ujarnya.
Dia mencontohkan, saat ini, beras premium untuk ukuran satu kilogram dengan harga jual Rp50 ribu masih tidak dikenai PPN. Di sisi lain beras kualitas lebih rendah yang dijual di pasaran seharga Rp10 ribu untuk kemasan satu kilogram juga tidak dikenai PPN. Pun, daging segar jenis wagyu di supermarket itu digolongkan bukan objek PPN sama dengan daging ayam potong di pasar tradisional.
Artinya, kata Yustinus, sistem perpajakan di Indonesia masih belum adil bagi kelompok ekonomi bawah. Sekaligus juga membuat susah pemerintah dalam mengajak golongan kelas menengah atas untuk berkontribusi dalam meningkatkan penerimaan negara melalui kewajiban membayarkan pajak.
"Ini yang kita ingin atasi," ujar Anak Buah Sri Mulyani tersebut menekankan.
Baca juga:
Penjelasan Kemenkeu Soal Rencana PPN Sembako 12 Persen
NasDem Tolak Usulan Menkeu soal Kenaikan Tarif Pajak
Kemenkeu Beri Bocoran Pajak Pendidikan Sasar Tempat Les dan Kursus Berbiaya Mahal
Masih Pandemi, Pemerintah Diminta Tahan Diri Bahas Kenaikkan Tarif PPN
Layanan Pendidikan Dinilai Belum Pantas jadi Objek Pajak, ini Alasannya
YLKI: Pemerintah Lebih Baik Naikkan Cukai Rokok Dibanding Penerapan PPN untuk Sembako
Indef: Rencana Penerapan PPN Tak Perlu Revisi UU, Cukup Terbitkan PMK