Kemenkeu Catat Belanja Insentif Pajak Capai Rp56 Triliun di 2020
Suahasil mengatakan, APBN menjadi salah satu tonggak utama dalam menangani pandemi. Oleh karena itu, pada saat pandemi ini pajak memiliki peran tambahan yang digunakan untuk membantu para pelaku usaha.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi belanja pajak untuk dunia usaha sebesar Rp56 triliun di 2020. Belanja tersebut di antaranya untuk insentif PPh 21, relaksasi pengurangan pembayaran PPh 22 impor dan PPh pasal 25.
"Pada 2020 jumlah insentif tersebut mencapai Rp56 triliun lebih," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Jakarta, Senin (22/3).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
Suahasil mengatakan, APBN menjadi salah satu tonggak utama dalam menangani pandemi. Oleh karena itu, pada saat pandemi ini pajak memiliki peran tambahan yang digunakan untuk membantu para pelaku usaha.
"Saya maksud peran tambahan yang dimiliki pajak adalah pajak itu tidak hanya sekedar mengumpulkan penerimaan. Pada saat yang bersamaan pajak memberikan relaksasi guna mendukung pelaku usaha," jelasnya.
Suahasil menambahkan, relaksasi sebesar Rp56 triliun diberikan dalam bentuk dukungan pengurangan-pengurangan pajak. Sehingga, pelaku usaha dapat mengalokasikan pendapatan untuk mendukung produksi.
"Memang pajak biasanya dikonotasikan pemerintah mengumpulkan penerimaan. Pemerintah mengumpulkan setoran pajak dari ibu bapak untuk penerimaan negara. Namun saat seperti ini relaksasi pajak menjadi penting," tandasnya.
Baca juga:
Ada Insentif Pajak Properti, Pengembang Beri Potongan Harga Hingga Rp400 Juta
Pemerintah Siapkan Insentif untuk Hotel, Kafe, Hingga Produk Ekspor
Sri Mulyani Beri Sinyal akan Terapkan Diskon Pajak untuk Mobil 2.500 CC
Jalankan Perintah Jokowi, Menperin Kaji Perluasan Diskon Pajak untuk Mobil 2.500 CC
Alasan Menteri Sri Mulyani Izinkan Pembebasan Pajak Pembelian Rumah dan Apartemen
Perencana Keuangan: Saat Ini Paling Tepat Beli Mobil Baru untuk Bisnis