Kemenkeu: Penyesuaian Iuran JKN untuk Tingkatkan Jaminan Layanan Kesehatan
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kementerian Keuangan, Kunta Dasa mengatakan, langkah tersebut untuk memperbaiki dan menjaga kesinambungan ekosistem program Jaminan Kesehatan (JKN).
Pemerintah telah menerbitkan Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pemerintah melakukan langkah lanjutan untuk memperbaiki dan menjaga kesinambungan ekosistem program Jaminan Kesehatan (JKN).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kementerian Keuangan, Kunta Dasa mengatakan, langkah tersebut untuk memperbaiki dan menjaga kesinambungan ekosistem program Jaminan Kesehatan (JKN).
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan menangani pengaduan peserta di rumah sakit? Petugas rumah sakit yang ditunjuk akan bertugas memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta JKN terkait pelayanan. Selanjutnya, petugas akan mencatat pada aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP)," jelas Ghufron saat peluncuran yang terpusat di RSUP Dr. Sardjito, Jumat (29/9).
-
Siapa yang diimbau oleh BPJS Kesehatan untuk mendukung keberlangsungan Program JKN? Rizzky juga mengimbau keberlangsungan Program JKN harus tetap terjaga, hal ini tentu membutuhkan dukungan semua pihak termasuk peserta BPJS Kesehatan dengan rutin membayar iuran JKN.
-
Siapa yang menerima penghargaan dari BPJS Kesehatan? Penghargaan diberikan kepada jurnalis media cetak, media online, photostory jurnalistik, televisi, dan radio yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.
"Iuran BPJS menjadi kesinambungan program JKN, memberikan pelayanan yang tepat waktu dan berkualitas, terjangkau bagi negara dan masyarakat," kata Kunta dalam media briefing Anggaran JKN, Kamis (14/5).
Kemudian, besaran iuran disesuaikan dengan perhitungan aktuaria dan kemampuan membayar, dengan besar iuran PBPU kelas 1 (K1) sebesar Rp286.085, K2 sebesar Rp184.617, dan K3 sebesar Rp137.221. "Sesuai ketentuan, besaran iuran perlu direvisi secara bekala, iuran JKN terakhir naik tahun 2016 (kelas 3 PBPU bahkan belum pernah disesuaikan sejak 2014)," imbuhnya.
Menurutnya, penyesuaian iuran JKN agar program pemerintah tetap berkesinambungan, dan juga memberikan layanan yang tepat waktu dan berkualitas, termasuk juga supaya terjangkau bagi negara dan masyarakat.
"Untuk segmentasi peserta, untuk PBI pada saat Perpres 82/2018 iurannya Rp23.000. Tapi kemarin untuk Perpress 75/2019, iurannya Rp42.000, ini masih tetep sampai sekarang," kata dia.
Kemudian untuk pekerja penerima upah dalam negeri, pegawai negeri (PPU PN), iurannya adalah 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. Sementara 3 persen oleh pemberi pekerjaan (pemerintah) dan 2 persen dari pegawai.
Sedangkan dalam Perpres 75/2019, besaran iuran adalah 5 persen dari Take Home Pay (THP) dengan celling Rp12 juta, pemberi kerjanya 4 persen, dan pekerjanya sendiri 1 persen. "Untuk Badan Usaha (BU), sebenarnya waktu Perpres 82/2018 itu dibedakan dengan pegawai negeri, tapi untuk yang Perpres 75/2019 ini disamakan. Yang penting di sini mengenai PBPU," jelasnya.
Di mana dalam Perpres 82/2018 telah dirincikan untuk kelas 3 sebesar Rp35.000, kelas 2 Rp51.000, dan kelas 1 Rp80.000. Sedangkan pada Perpres 75/2019, untuk kelas 3 sebesar Rp42.000, kelas 2 Rp110.000, dan kelas 1 sebesar Rp160.000.
"Dengan kondisi tadi, harapannya memang keuangan DJS 2020 itu bisa surplus net-nya sampai Tp 1,76 triliun karena kemarin ada carry over dari 2019 sekitar Rp15,5 triliun. dan harapannya kita bisa meningkatkan kualitas layanan kesehatan, termasuk mereview INA CBGs," pungkasnya.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)