Kemenkeu Sebut Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Sudah Sesuai Perhitungan
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, kenaikan iuran tersebut sudah ada perhitungannya. Menurutnya, hal ini akan mendukung perbaikan tata kelola dan meningkatkan efisiensi penyelenggaraan BPJS Kesehatan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran tersebut berlaku mulai 1 Januari 2020.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, kenaikan iuran tersebut sudah ada perhitungannya. Menurutnya, hal ini akan mendukung perbaikan tata kelola dan meningkatkan efisiensi penyelenggaraan BPJS Kesehatan.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan menangani pengaduan peserta di rumah sakit? Petugas rumah sakit yang ditunjuk akan bertugas memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta JKN terkait pelayanan. Selanjutnya, petugas akan mencatat pada aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP)," jelas Ghufron saat peluncuran yang terpusat di RSUP Dr. Sardjito, Jumat (29/9).
-
Siapa yang diimbau oleh BPJS Kesehatan untuk mendukung keberlangsungan Program JKN? Rizzky juga mengimbau keberlangsungan Program JKN harus tetap terjaga, hal ini tentu membutuhkan dukungan semua pihak termasuk peserta BPJS Kesehatan dengan rutin membayar iuran JKN.
-
Siapa yang menerima penghargaan dari BPJS Kesehatan? Penghargaan diberikan kepada jurnalis media cetak, media online, photostory jurnalistik, televisi, dan radio yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.
"Sudah ada audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), berbagai macam dimensi terungkap. Dimensi dari manajemen, data, hubungan antara BPJS dengan fasilitas kesehatan. Ini keseluruhannya harus diperbaiki. Tapi itu saja kan dianggap belum cukup, perlu ada penyesuaian tarif," kata Suahasil di Jakarta, Rabu (30/10).
Dia menjelaskan, perhitungan tersebut termasuk dalam kenaikan iuran kelas III. Meski banyak yang menentang kenaikan iuran untuk kelas III, namun pemerintah sudah melakukan banyak pertimbangan.
"Perhitungan dibandingkan antara manfaat yang didapat dengan nilai premi itu ada perhitungannya yang dilakukan DJSN. Kan bisa dihitung untuk seluruh Indonesia berapa uang yang dikumpulkan dari premi. Lalu kemudian selama periode tertentu berapa yang sakit, sakitnya apa saja. Dijumlahkan biayanya. Harusnya itu manfaatnya," jelasnya.
Dengan adanya kenaikan iuran ini, Suahasil berharap akan ada perbaikan pelayanan dari BPJS Kesehatan. Mengingat, pelayanan BPJS Kesehatan menjadi hal yang sering dikeluhkan peserta.
"Harus diperbaiki. Diperbaiki dari fasilitas kesehatannya, layanan BPJS-nya sendiri dan layanan kesehatannya. BPJS itu kan artinya kalau ada orang klaim cepat, ada orang sakit ya harus cepat jangan dipersulit, bisa cepat diterima. Fasilitas kesehatan layanan juga mesti lebih bagus," tandasnya.
Rincian kenaikan iuran
Menurut Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Iuran bagi Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja) yaitu sebesar: a. Rp42.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; b. Rp110.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau c. Rp160.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
"Besaran Iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," bunyi Pasal 34 ayat (2) Perpres ini. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 24 Oktober 2019, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
(mdk/azz)