Kemenkeu Tunjuk WeTransfer dan OffGamers Pungut Pajak Digital
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk WeTransfer BV dan OffGamers Global Pte Ltd sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk WeTransfer BV dan OffGamers Global Pte Ltd sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
"Dengan penambahan dua perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 83 badan usaha," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor di Jakarta, dikutip Antara, Senin (6/9).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan kerukunan dalam pemilu diuji? Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
Sebelumnya, sebanyak 81 perusahaan global telah tercatat sudah bekerja sama dengan DJP sejak awal Juli 2020 untuk memungut PPN digital.
Perusahaan yang sebagian besar berada di luar negeri tersebut antara lain Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV, dan Spotify AB, Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC dan Audible Inc.
Dia memastikan melalui penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 September 2021, para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada pelanggan di Indonesia.
"DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE," katanya.
DJP akan terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Hingga akhir Agustus 2021, realisasi penerimaan PPN digital sudah mencapai Rp2,5 triliun.
"Di samping itu, DJP juga aktif menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE akan terus bertambah," kata Neilmaldrin.
Baca juga:
93.239 Kendaraan Bermotor di Lhokseumawe Tunggak Pajak
Mengenal Jenis PPh beserta Penjelasannya, Wajib Tahu
Jenis Setoran Pajak yang Wajib Diketahui, Perhatikan Kodenya
Tukang Bakso Pinggir Jalan Dikenai Pajak Rp6 Juta, Perhari Dihitungnya Rp200 Ribu
Banyaknya Nomor Identitas Warga Picu Sulitnya Kejar Penerimaan Negara
Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Beri Diskon PPh Badan di 2022