Kemenperin Sebut Perda Larangan Kantong Plastik Berdampak Ganggu Iklim Investasi
Kementerian Perindustrian meminta seluruh pemerintah daerah tidak menerbitkan peraturan daerah (perda) yang melarang peredaran kantong dan kemasan plastik. Sebab, dengan adanya perda tersebut berdampak terjadi tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi dan mengganggu iklim usaha.
Kementerian Perindustrian meminta seluruh pemerintah daerah tidak menerbitkan peraturan daerah (perda) yang melarang peredaran kantong dan kemasan plastik. Sebab, dengan adanya perda tersebut berdampak terjadi tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi dan mengganggu iklim usaha.
Direktur Kimia Hilir Kemenperin Taufiek Bawazir mengatakan, aturan pelarangan kantong dan kemasan plastik dapat mengganggu perekonomian nasional. Lantaran sektor plastik dan karet berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
-
Apa yang menunjukkan pertumbuhan industri manufaktur Indonesia? Geliat pertumbuhan ini dapat terlihat dari peningkatan permintaan baru yang menunjukkan aktivitas produksi yang semakin terpacu.
-
Mengapa warga Bandung mengolah sampah plastik menjadi kerajinan? Upaya warga sendiri merupakan langkah preventif untuk mengurangi sampah plastik yang sulit terurai dan berpotensi menumpuk hingga ribuan tahun.
-
Dimana sampah plastik yang dibakar dapat mencemari lingkungan? Partikel mikroplastik, logam berat, dan zat kimia beracun yang terlepas dari pembakaran sampah plastik dapat terbawa oleh angin atau air hujan dan mencemari sumber air, seperti sungai, danau, laut, dan air tanah.
-
Kenapa pencemaran lingkungan oleh sampah plastik menjadi masalah serius bagi Indonesia? Selain dampak buruknya yang mampu mencemari lingkungan, permasalahan ini pun tentunya dapat menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya karena dinilai sangat tidak higienis. Bukan hanya itu saja, tumpukan sampah ini juga mampu menciptakan ledakan gas metana yang berbahaya bagi keselamatan manusia.
-
Kapan borgol plastik diperkenalkan? Borgol plastik atau plastic cuffs diperkenalkan pada 1965.
-
Dimana sampah plastik ditemukan mengapung? Sampah plastik mengapung di Sungai Ciliwung, Kanal Banjir Barat, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
"Saya sampai saat ini belum mendalami perda tersebut. Namun saya berharap, aturan tersebut tidak perlu diterbitkan karena akan tumpang tindih. Lebih baik jika aturan tersebut diarahkan untuk pengurangan sampah bukan untuk pelarangan kemasan plastik. Kami berharap aturan tersebut jangan dikeluarkan karena apapun bentuk pelarangan plastik akan mengganggu demand industri plastik nasional," jelas Taufiek melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa (23/4).
Selain akan mengganggu iklim investasi, perda plastik juga dinilai menimbulkan gejolak di sektor industri tersebut. Dia menilai adanya peraturan itu jika diukur berdasarkan sisi lingkungan, harusnya pemerintah daerah memberikan insentif bagi industri daur ulang guna meminimalisasi peredaran plastik di lingkungan.
"Jadi meski bentuknya itu cukai, perda larangan, atau penerapan plastik berbayar sama sekali tidak efektif mengurangi sampah plastik," ungkap Taufiek.
Berdasarkan catatan Kemenperin, produk domestik bruto (PDB) industri plastik dan karet menghasilkan Rp 92 triliun pada 2018, atau tumbuh 6,9 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. Artinya, industri plastik telah memberi kontribusi terhadap ekonomi nasional.
Terkait persoalan ramah lingkungan, Taufiek mengatakan saat ini terdapat industri daur ulang nasional sebanyak 1.500 industri. Untuk itu dia menyarankan kepada semua pihak untuk melihat spektrum isu lingkungan secara luas sebab plastik merupakan komoditas yang bermanfaat dan tidak berbahaya.
Dia menjabarkan, plastik dihasilkan dari peteoleum base dan nafta yang memiliki kelebihan dapat didaur ulang untuk kemanfaatan ekonomi. Setidaknya, kata Taufiek, hampir empat juta pemulung dapat memanfaatkan plastik yang beredar sebagai bahan daur ulang. “Artinya, plastik yang beredar juga punya nilai guna,” kata Taufiek.
Sejauh ini, menurutnya, komoditas plastik belum tergantikan oleh komoditas lain dalam hal penggunaan manfaat. Dibanding alumunium dan kertas, penggunaan plastik sebagai kantong belanja masih jauh lebih efisien dan murah. Sementara itu, jika dikaitkan dengan konektivitas lingkungan, substitusi plastik dari bio sudah banyak diterapkan dengan komposisi hanya satu persen dibanding 99 persen berbasis nafta.
Menurutnya, iklim usaha plastik harus didorong untuk berkembang bukan justru menerapkan kebijakan yang kontraproduktif. Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang sampah, kata dia, jika manajemen sampah yang baik dari sektor hulu terlaksana, maka dengan beriringan sektor industri juga bisa menyesuaikan dan meningkatkan produksi.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Tutum Rahanta mengatakan, untuk penerapan perda larangan plastik, sebaiknya harus mendapat masukan dari semua stakeholder terkait. Karena perda larangan penggunaan kantong plastik ini dipaksakan akan memberatkan masyarakat.
"Perda larangan kantong plastik ini diterapkan untuk siapa? Apakah untuk semua pelaku usaha? Kalau tidak semua pelaku usaha berarti ada ketimpangan. Menurutnya, perda larangan kantong plastik ini kurang tepat, karena untuk mengurangi kantong plastik yang benar adalah menerapkan kantong plastik yang ekolabel dan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)," jelas Tutum.
Tutum mengatakan sampai saat ini beberapa anggota Aprindo, terus berupaya untuk mengurangi kantong plastik, dengan menerapkan aturan berbayar. Ini memang komitmen kami untuk mengurangi pemakaian kantong plastik.
"Dampak yang ditimbulkan soal perda larangan kantong plastik, sebetulnya bukan ke kami saja tetapi ke konsumen yang kerepotan, jadi saya kira bukan hanya dari retailer. Kalau retailer dengan mudah mengatakan tidak dikasih kantong plastik, tapi ini kan harus dilihat kesiapan konsumen juga. Apakah mereka siap kalau mereka harus membawa barang yang begitu banyak tanpa adanya kantong plastik? Ini membuat konsumen kesulitan," jelas Tutum.
Tutum mengungkapkan, aturan yang paling tepat terkait dengan penggunaan kantong plastik yaitu bukan persoalan larangan, kalau orang dipaksa untuk mengurangi mungkin bisa, tetapi tidak bisa sampai 0 persen.
Penerapan aturan kantong plastik yang mudah diurai tersebut juga perlu diikuti dengan program-program edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif sampah plastik. Edukasi tersebut dilakukan agar masyarakat menggunakan kantong belanja sendiri yang bisa digunakan berkali-kali.
Baca juga:
Tekan Impor, GAPPMI Dorong Investasi Pabrik Petrokimia
Genjot Industri Pengolahan Limbah Plastik, Menteri Airlangga Janjikan Insentif
Pengusaha Gugat Pemkot Bogor Soal Larangan Penggunaan Kantong Plastik
Uni Eropa Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai Mulai 2021
Pemprov DKI Akan Wajibkan Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan
Sri Mulyani Dukung Kebijakan Kantong Plastik Berbayar