Kementan Kini Dibolehkan Bangun Jaringan Irigasi
Langkah ini dilakukan untuk mengatasi masalah produksi pertanian yang terhambat akibat minimnya akses jaringan irigasi.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menyebut bahwa Kementerian Pertanian (Kementan) sudah bisa membangun jaringan irigasi apabila pemerintah daerah (pemda) tidak mampu melaksanakannya akibat keterbatasan anggaran. "Jadi kalau anggaran Mentan ada, Mentan juga bisa bangun (jaringan irigasi) walaupun 1.000 hektare (yang seharusnya kewenangan) bupati, (namun terbatas anggaran), maka Mentan juga bisa (membangun irigasi), pusat bisa membangun itu," kata Zulkifli Hasan atau Zulhas pada konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/11).
Dia menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengatasi masalah produksi pertanian yang terhambat akibat minimnya akses jaringan irigasi di berbagai daerah penghasil pangan di Indonesia.
- Pemerintah Pede Swasembada Pangan 2025 Terealisasi, Ini Alasannya
- Kementan Pastikan Pengadaan Alat Mesin Pertanian Bebas dari Calo
- Tingkatkan Produksi Beras Nasional, Pertambahan Areal Tanam Dan Distribusi Pompa Air di Lampung Dipercepat
- Presiden Jokowi Pamer Capaian 10 Tahun, Bangun 2.700 Km Jalan Tol Baru
Menko Pangan mengaku sering berkeliling ke daerah-daerah yang memproduksi pertanian, namun para petani terkendala pada jaringan irigasi, akibatnya para petani hanya bisa melakukan satu kali panen di setiap musim tanam.
Ia menyebutkan saat ini banyak sawah di Pulau Jawa, Sumatera dan Sulawesi hanya dapat satu kali tanam karena hanya mengandalkan curah hujan tanpa dukungan irigasi memadai.
"Banyak sekali sawah kita baik di Pulau Jawa, di Sumatera, Sulawesi dan lain-lain, yang hanya satu kali tanam. Artinya, sawah yang satu kali tanam itu tidak ada irigasinya, karena mengandalkan air hujan," ujarnya.
Sesuai aturan sebelumnya, pembangunan jaringan irigasi di lahan seluas 1.000 hektare menjadi tanggung jawab bupati, sedangkan irigasi pada lahan 1.000-3.000 hektare menjadi tanggung jawab gubernur.
Namun, apabila anggaran pemda terbatas untuk membangun jaringan irigasi, maka Kementan diizinkan mengambil alih pembangunan tersebut untuk memastikan keberlanjutan produksi pangan.
Pernah Diterapkan Melalui Inpres
Pendekatan serupa pernah diterapkan melalui Inpres terkait perbaikan jalan kabupaten yang tidak dapat diselesaikan oleh pemda karena keterbatasan anggaran.
"Seperti kemarin jalan. Jalan itu kan ada jalan kabupaten, ada jalan provinsi, ada jalan pusat. Nah, kalau bupatinya anggaran kurang untuk satu kabupaten jalan sudah rusak parah, maka kemarin dibikinlah Inpres untuk diperbaiki jalan itu, walaupun itu jalannya kewajipan jalan kabupaten," terang Menko Pangan.
Dengan kebijakan ini, Kementan memiliki kesempatan untuk melaksanakan proyek irigasi secara langsung guna mendukung program swasembada pangan nasional.
Pengaturan wewenang antara pemda dan pusat terkait pembangunan irigasi akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak.
Dengan itu, pemerintah berharap dapat memperluas area tanam pertanian hingga panen berkali lipat guna mempercepat tercapainya swasembada pangan di Indonesia.
"Irigasi yang 1.000 hektare dan di bawah 3.000 hektare, tanggung jawab daerah, kalau tidak terselesaikan ada datanya di Mentan, Mentan punya kemampuan pusat, karena ini menjadi fokus swasembada pangan, maka itu boleh dikerjakan oleh pusat, dan itu akan diatur sub Perpres," kata Menko Pangan.