Kementan rumuskan tata cara dan syarat impor jeroan
Seluruh jeroan yang masuk wajib disertai sertifikat veteriner berdasarkan hasil pengujian laboratorium.
Kementerian Pertanian tengah merumuskan prosedur teknis terkait impor jeroan. Dalam rumusan ini mencakup tata cara dan syarat untuk dipenuhi negara pengekspor jeroan.
"Prosedur teknis ini tentang tata cara dan syarat tetap untuk melindungi konsumen Indonesia dari kemungkinan tertular penyakit dari negara lain melalui hewan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Hari Priyono seperti ditulis Antara, Rabu (3/8).
-
Apa perbedaan utama antara daging sapi dan daging kambing? Kedua jenis daging ini menawarkan berbagai keunggulan nutrisi yang unik, serta perbedaan dalam hal kandungan lemak, tekstur, dan aroma.
-
Apa perbedaan utama antara lemak daging sapi dan daging kambing? Serat pada daging sapi halus dan memperlihatkan garis-garis lemak yang mencolok. Lemaknya cenderung berwarna putih kekuningan. Sebaliknya, lemak pada daging kambing lebih berstruktur halus dengan warna putih.
-
Apa yang menjadi ciri khas bumbu krengsengan daging sapi? Seperti disebutkan di atas, bumbu krengsengan daging yang menjadi ciri khas pada hidangan ini adalah penggunaan petis udang.
-
Resep masakan apa saja yang cocok dibuat dari daging sapi? Resep masak daging sapi khas Nusantara bisa jadi referensi untuk mengolah daging kurban. Di momen Idul Adha, stok daging sapi biasanya akan melimpah. Anda bisa mencontoh resep-resep di bawah ini untuk membuat variasi hidangan dari daging.
-
Apa yang istimewa dari resep soto daging sapi? Resep soto daging sapi adalah salah satu makanan khas Indonesia yang mempunyai banyak penggemar.
-
Kapan sebaiknya daging sapi diolah? Daging sapi termasuk bagian dari diet yang sehat.
Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan impor jeroan melalui Permentan 34/2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, atau Olahannya ke Wilayah RI. Regulasi tersebut masih menunggu penerbitan.
Dari kebijakan tersebut nantinya akan ditetapkan prosedur teknis yang menjamin impor daging karkas dan jeroan berstatus ASUH (aman, sehat, utuh, dan halal) yang harus dipenuhi oleh negara pengekspor, di antaranya Meksiko dan India.
Selain itu, protokol teknis juga mengatur tentang rumah pemotongan hewan (RPH) yang telah disetujui oleh Dirjen Peternakan.
Seluruh jeroan yang masuk wajib disertai sertifikat veteriner berdasarkan hasil pengujian laboratorium dan otoritas veteriner negara asal dan sertifikat halal dari otoritas halal di negara asal yang telah disetujui Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Jeroan yang diizinkan untuk diimpor hanya ada tiga jenis, yakni jantung, paru, dan hati, yang masih diperlukan masyarakat Indonesia untuk aneka kuliner tradisional di Tanah Air.
Terkait dengan kekhawatiran adanya pengurangan pasar bagi peternak lokal, Hari mengaku Kementan akan mengatur peredaran impor karkas dan jeroan tersebut. "Kebijakannya adalah peredaran (karkas dan jeroan) jangan sampai ke wilayah pemasaran sapi lokal. Pemasarannya juga diatur supaya implikasi terhadap peternak lokal bisa diantisipasi," ujar Hari.
Baca juga:
Polisi gagalkan peredaran 800 kg daging India ilegal di Tarakan
Bos Bea Cukai: Kita dukung impor jeroan kalau memang sudah dibuka
Tak ada importir tertarik datangkan jeroan ke Indonesia
Kementan: Indonesia minus pasokan daging potong 233 ribu ton
Hentikan kartel, keuntungan importir daging sapi dibatasi 10 persen
Operasi pasar tak ampuh tekan harga daging jadi Rp 80.000 per Kg
Hari ini, kapal ternak Pelni pasok 471 sapi NTT untuk DKI Jakarta