Kementerian ESDM Kembali Bagi-Bagi Rice Cooker Gratis ke Warga, Berapa Anggarannya?
Kementerian ESDM akan membagikan sekitar 13.000 rice cooker kepada warga dalam waktu dekat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melanjutkan program bagi-bagi alat penanak nasi atau rice cooker kepada 137.000 rumah tangga. Adapun, anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai Rp182 miliar.
- Cara Sederhana dan Gampang Hindari Nasi Basi di Rice Cooker, Wajib Dicoba
- Lagi, Pemerintah Bagi-Bagi Rice Cooker di Tahun 2024 Ini Sasarannya
- Program Bagi-Bagi Rice Cooker Gratis Pemerintah Gagal Mencapai Target, Ini Penyebabnya
- Realisasi Pembagian Rice Cooker Gratis Capai 68,5 Persen, Jawa-Bali Paling Besar
"Kita akan teruskan semoga tidak lama lagi untuk 137.000 (rumah tangga), kalau enggak salah Rp182 miliar," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu di Kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (31/7).
Dia menyebutkan, proses pendataan bagi penerima program rice cooker gratis tersebut akan rampung pada Oktober mendatang. Dia berharap realisasi program tersebut akan dilakukan pada tahun ini.
"Itu akan diteruskan tahun ini dan datanya sudah mulai disiapkan dan segera berharap di bulan 10 sudah selesai," beber Jisam.
Jisman menyebut, program bagi-bagi rice cooker gratis ini melanjutkan program serupa pada 2023 yang menyasar 500.000 rumah tangga. Diketahui, pada tahun lalu penyaluran rice cooker gratis ini tidak mencapai target atau hanya tersalur 362.000 rumah tangga.
"Kita kan menyambung ya, dulu tahun lalu 500.000, kemudian yang kita bisa realisasikan 362.000 sekian. Jadi ada 130.000 sekian yang karena sudah kita hitung," ucap Jisam.
Dalam waktu dekat, lanjut Jisman, Kementerian ESDM dalam waktu dekat akan melakukan bidding atau lelang bagi perusahaan rice cooker untuk berpartisipasi dalam penyaluran program ini.
"Mereknya (rice cooker) dari bidding, untuk yang baru harus di bidding lagi," tandasnya.
Berikut tata cara menerima rice cooker gratis yang diatur dalam Pasal 3 Ayat 1, Peraturan Menteri No. 11 Tahun 2023 tentang penyediaan Alat Masak berbasis Listrik (AML) atau penanak nasi (rice cooker) kepada masyarakat yang berhak menerimanya;
- Kriteria rumah yang dihuni pada tegangan rendah dengan daya 450 VA,
- Golongan tarif rumah tangga kecil pada tegangan 900 VA, dan golongan tarif rumah bertegangan 1,300 VA, dan rumah tangga yang tak memiliki alat masa listrik (AML).
- Pengajuan AML dari Kementerian ESDM ini diajukan oleh kepala desa atau lurah setempat. Jadi calon penerima akan diusulkan sesuai syarat dalam Pasal 3 Ayat 2.