Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tinggal Menunggu Perpres
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, menyatakan bahwa besaran kenaikan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah disepakati. Nantinya, tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres) agar iuran baru BPJS Kesehatan tersebut bisa diimplementasikan di 2020.
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, menyatakan bahwa besaran kenaikan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah disepakati. Nantinya, tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres) agar iuran baru BPJS Kesehatan tersebut bisa diimplementasikan di 2020.
"(Iuran BPJS) Ini sudah kita naikkan, segera akan keluar Perpresnya. Hitungannya seperti yang disampaikan ibu menteri pada saat di DPR itu," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/8).
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Apa saja kategori penghargaan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan? Penghargaan tersebut diberikan kepada jurnalis media cetak, media online, photostory jurnalistik, televisi, dan radio yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Kenapa BPJS Kesehatan meluncurkan Program Pesiar? Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya mengusulkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan naik serentak pada 2020. Tidak tanggung-tanggung kenaikan nantinya mencapai 100 persen dari angka saat ini.
Adapun rincian usulan Kementerian Keuangan adalah kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, lalu kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan BPJS Kesehatan telah mengalami defisit sejak 2014.
Baca juga:
Wamenkeu Sebut Kenaikan Iuran Bukan Obat Tunggal Defisit BPJS Kesehatan
Wakil Ketua Komisi IX Tak Sepakat Iuran BPJS Kesehatan Naik Hampir 2 Kali Lipat
Tak Ada Kenaikan Iuran, Defisit BPJS Kesehatan Bisa Bengkak Hingga Rp32 T di 2019
Fakta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Hampir 2 Kali Lipat untuk Semua Kelas
Iuran Naik Hampir 2 Kali Lipat, BPJS Kesehatan Bakal Surplus Rp11,5 T di 2021
Sri Mulyani Usul Iuran BPJS Kesehatan Kelas I Naik jadi Rp160.000
Luhut Sebut BPJS Kesehatan Perlu Perbaikan Sistem IT