Kerap DIpandang Negatif, Sebutan Pinjol Diubah Jadi Pindar
Sehingga diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengidentifikasi LPBBTI yang berizin di OJK.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) resmi mengganti penggunaan sebutan Pinjaman Online (Pinjol) menjadi Pinjaman Daring (Pindar). Hal ini dilakukan karena sebutan pinjol kerap dipandang negatif.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) terus memiliki citra positif di masyarakat termasuk dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggara.
- Identitas Remaja Berseragam Loncat dari Mal di Bekasi Terungkap, Pribadi Tertutup dan Sering Tidak Pulang
- OTT KPK di Kalsel, Empat Orang Ditangkap Pakai Rompi Tahanan Jalani Pemeriksaan
- Ternyata Ini Penyebab Banyaknya Masyarakat Terjebak Utang di Pinjol Ilegal
- Terungkap Identitas Mayat Perempuan Luka-Luka di Wajah dalam Koper di Kalimalang Bekasi
"Salah satu langkah yang dilakukan oleh industri adalah memperkenalkan nama pinjaman daring (pindar) untuk LPBBTI yang legal atau berizin OJK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/12).
Agusman menjelaskan, dengan pembedaan nama branding untuk LPBBTI yang legal dengan pinjol illegal, sehingga diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengidentifikasi LPBBTI yang berizin di OJK.
"Ini sehingga meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan LPBBTI," imbuhnya.
Lebih lanjut, pihaknya terus mendorong seluruh penyelenggara untuk terus melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
"Peningkatan citra positif industri dapat dilakukan apabila dilandasi penguatan-penguatan pada aspek tersebut," tutup Agusman.