Keras, Politisi PDIP Tolak Rencana Program Pensiun Wajib Buatan Pemerintah
Rieke juga menyinggung sejumlah program dana pensiun yang dikelola BUMN namun berakhir dengan kasus.
Pemerintah dikabarkan tengah merancang peraturan pemerintah (PP) mengenai dana pensiun tambahan yang bersifat wajib. PP ini dibuat sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Anggota Komisi VI DPR-RI Rieke Diah Pitaloka menolak keras rencana pemerintah tersebut. Bahkan aksi penolakan tersebut disampaikan Rieke dalam penutupan Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I di Gedung DPR.
- Rakyat Susah Cari Kerja, Rieke Pitaloka Tegas Tolak Program Pensiun Tambahan Bagi Para Pekerja
- Siap-Siap, Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi untuk Bayar Dana Pensiun Wajib
- PDIP: Kecurangan Pilkada Bisa Picu Kekuatan Rakyat
- PDIP Masih Dengarkan Aspirasi Akar Rumput Tentukan Oposisi atau Gabung Prabowo-Gibran
"Kami memohon dukungan dari Pimpinan dan Anggota DPR-RI untuk menolak terbitnya PP (Peraturan Pemerintah) tentang program pensiun tambahan," kata Rieke saat Sidang Paripurna di DPR-RI, Selasa (10/9).
Rieke menilai rencana program pensiun tambahan yang bersifat wajib tersebut tidak tepat. Mengingat saat ini banyak perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Tak hanya itu, Rieke juga menyinggung sejumlah program dana pensiun yang dikelola BUMN namun berakhir dengan kasus. Mulai dari Asabri dengan dana Rp22,78 triliun, Jiwasraya Rp16,81 triliun dan indikasi investasi fiktif di Taspen.
"Fakta membuktikan adanya kerugian dari dana pensiun yang dimobilisasi oleh pemerintah, khususnya BUMN," kata Rieke tegas.
Namun, lanjut Rieke kasus tersebut seolah tidak menjadi pembelajaran bagi pemerintah. Mereka tetap berencana melahirkan kebijakan baru yakni dana pensiun tambahan yang sifatnya wajib.
Potongan Iuran Dana Pensiun Sudah Besar
Rencana program tersebut diklaim sebagai amanat dari UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Khususnya menjalankan amanat Pasal 189 yang mengamanatkan penguatan dan harmonisasi program pensiun di Indonesia.
"Pemerintah bersikaras menjalankannya dengan alasan perintah UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan khususnya pasal 189," tutur politisi PDIP tersebut.
Rieke mengingatkan saat ini gaji pekerja sudah dipotong 4 persen untuk program jaminan sosial dana pensiun. Tak hanya itu, pemberi kerja juga harus membayarkan dana pensiun 10,24 persen - 11,74 persen dari gaji yang diterima pekerja.
"Saat ini ini potongan buat pekerja dan pemberi kerja dalam skema jaminan sudah sangat tinggi," kata Rieke.
Ajukan Judicial Review Pasal 189 UU No 4 Tahun 2023
Untuk itu, Rieke menyerukan adanya peninjauan kembali Pasal 189 UU Nomor 4/2023. Menurutnya, pasal tersebut berpotensi mengakibatkan tumpang tindih program jaminan sosial tersebut. Apalagi program pensiun sebenarnya sudah dikelola dengan prinsip amanah dalam sistem jaminan sosial nasional (SJSN).
"Memohon dukungan dari masyarakat untuk ajukan judicial review UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangandan Penguatan Sektor Keuangan khususnya pasal 189," kata Rieke mengakhiri.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI, Puan Maharani bilang akan menindaklanjuti usulan tersebut.
"Terima kasih nanti akan dikaji oleh badan keahlian terkait hal ini," kata Puan dalam kesempatan yang sama.
Pemerintah Siapkan Aturan Dana Pensiun Tambahan
Diberitakan sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun (PPPD) Ogi Prastomiyono mengatakan Undang-Undang P2SK, khususnya pada Pasal 189, mengamanatkan penguatan dan harmonisasi program pensiun di Indonesia.
"Jadi pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya untuk peningkatan pelindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum," kata Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner, Jumat (6/9).
Ogi menyebut saat ini, manfaat pensiun yang diterima sangat kecil, sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir. Persentase tersebut jauh di bawah standar ideal yang ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO) yaitu 40 persen.
Dalam kerangka Undang-Undang P2SK, pemerintah diharuskan untuk mengharmonisasikan program pensiun. Termasuk program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun yang saat ini diadministrasikan oleh BPJS TK, TASPEN, dan ASABRI untuk anggota TNI dan Polri.
Dia bilang pada Pasal 189 ayat 4 dari UU ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menetapkan program pensiun tambahan yang bersifat wajib dengan kriteria tertentu yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
"Jadi ini sudah berjalan, namun dalam pasal 189 ayat 4 memang undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk memiliki program pensiun yang bersifat tambahan yang wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang nanti akan diatur di dalam peraturan pemerintah," paparnya.