Ketua OJK: Restrukturisasi Kredit Turun Mencapai Rp738,60 triliun
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan restrukturisasi kredit kian menurun hingga mencapai Rp738,60 triliun pada saat ini. Sebelumnya, restrukturisasi kredit pernah mencapai nilai tertinggi di Rp900 Triliun.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan restrukturisasi kredit kian menurun hingga mencapai Rp738,60 triliun pada saat ini. Sebelumnya, restrukturisasi kredit pernah mencapai nilai tertinggi di Rp900 Triliun.
Dia menjelaskan kredit yang direstrukturisasi di antaranya terdapat perusahaan korporasi yang jumlahnya cukup besar yakni Rp462,32 triliun dari 1,27 juta debitur. Sementara itu, porsi UMKM Rp276,36 triliun yang berasal dari 3,3 juta debitur.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Mengapa OJK meminta agar Industri Jasa Keuangan memperkuat governansi? “Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,” kata Sophia.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Apa kondisi sektor jasa keuangan nasional menurut OJK? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
"Ini adalah fakta bahwa memang sudah membaik," kata Wimboh dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) triwulan III-2021 secara daring di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (27/10).
Di sisi lain, sektor jasa keuangan terpantau stabil dengan ketahanan permodalan yang memadai, terlihat dari Capital Adequacy Ratio (CAR) industri perbankan pada September 2021 berada di level 25,24 persen, menurun dari Juni 2021 yaitu 24,33 persen dan gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 1,95 kali.
Kecukupan likuiditas juga memadai untuk mendukung intermediasi perbankan, di mana rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (DPK) per September 2021 terpantau masing-masing pada level 152,8 persen dan 33,53 persen.
"OJK akan terus mendukung kebijakan pemerintah untuk mendorong sektor usaha yang berdampak bagi pemulihan ekonomi nasional dan juga akan memperkuat koordinasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan," pungkasnya.
Baca juga:
Per 13 September, Restrukturisasi Kredit Perusahaan Pembiayaan Capai Rp200 T
Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Hingga 2023 untuk Dukung Pemulihan Ekonomi
Setengah Nasabah Penerima Restrukturisasi Kredit Bank UOB Kembali Mampu Bayar Cicilan
UMKM Bersyukur Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Hingga 2023, ini Alasannya
Hingga 3 September, Restrukturisasi Kredit Bank Mandiri Capai Rp148 T
Alasan OJK Perpanjang Pemberian Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2023