Klarifikasi Val The Consultant, Pastikan Izin Perusahaan Legal
Val The Consultant menegaskan bahwa memiliki izin resmi dengan kode KBLI 78101 LPTKS, bernomor: 560/418/108.3/2020 yang berlaku hingga 18 Agustus 2025.
Val The Consultant menegaskan bahwa memiliki izin resmi dengan kode KBLI 78101 LPTKS, bernomor: 560/418/108.3/2020 yang berlaku hingga 18 Agustus 2025.
Klarifikasi Val The Consultant, Pastikan Izin Perusahaan Legal
Klarifikasi Val The Consultant, Pastikan Izin Perusahaan Legal
- SIG Rangkul Jamdatun untuk Konsultasi Hukum Bidang Perdata
- Daftar 21 Pasal yang Berubah dari Gugatan UU Cipta Kerja
- Polisi Mulai Usut Keterangan Palsu Aep & Dede, Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon usai Pegi Setiawan Bebas
- Klarifikasi SYL Disebut Beli Lukisan Rp250 Juta: Tidak Tahu Gambarnya Apa dan Kenapa Tak Dibawa ke Kementan?
Manajemen Val The Consultant menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai perusahaan yang ramai belakangan ini.
Val The Consultant menegaskan bahwa memiliki izin resmi dengan kode KBLI 78101 LPTKS, bernomor: 560/418/108.3/2020 yang berlaku hingga 18 Agustus 2025.
Adapun kode KBLI 78103 LPPRT telah diajukan sejak 2023 dan saat ini pengajuan telah terverifikasi dalam sistem OSS RBA. Perusahaan juga telah memasukkan semua kode KBLI yang relevan dalam kegiatan usaha ke dalam akte pendirian PT, termasuk kode 78103 LPPRT.
CEO Val The Consultant, Valentina Maya Sari mengatakan, kegiatan ini mencakup aktivitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri, aktivitas rumah tangga sebagai pemberi kerja dari personil domestik, penyediaan sumber daya manusia, manajemen fungsi, serta penyediaan akomodasi.
"Sebagai perusahaan yang taat pada regulasi, kami senantiasa berkoordinasi dengan otoritas terkait dan memastikan bahwa semua dokumen serta informasi yang diperlukan untuk perizinan dipenuhi secara tepat dan diperbarui sesuai dengan kebutuhan," ucap Maya Sari dikutip keterangannya di Jakarta, Jumat (24/5).
Sementara itu, Presiden Direktur Val The Consultant, Valeriana Rosmaya turut menghadiri undangan Forum Komunikasi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri pada tanggal 8 Mei 2024 yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Surabaya. Dirinya mengaku sangat mengapresiasi undangan tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi forum diskusi tentang penempatan tenaga kerja. Karena ini merupakan komponen utama dalam mengurangi pengangguran. Ini sejalan dengan visi Val The Consultant untuk mengurangi pengangguran, khususnya di sektor pekerja rumah tangga," ujar Valeriana.
Sebelumnya, Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, menyebut Yayasan PT Val Konsultan Indonesia belum mengantongi izin berusaha atas jasa aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga.
Yayasan tersebut disorot setelah menyalurkan seorang baby sitter yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap anak selebgram asal kota Malang, Aghnia Punjabi atau Emy Aghnia.
Berita ini sekaligus mengklarifikasi berita merdeka.com yang berjudul 'Ternyata Yayasan Penyalur ART Aniaya Anak Selebgram Aghnia Tak Kantongi Izin, Begini Temuan Kemnaker'