Kontainer menginap lebih dari sebulan, Pelindo II usul dimusnahkan
Ditjen Bea Cukai Kemenkeu bisa menjadi eksekutor.
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II R.J Lino mengusulkan, kontainer menginap lebih dari sebulan di Tanjung Priok untuk dimusnahkan. Ini dinilai bisa menjadi solusi dalam mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan tersibuk di Tanah Air itu.
"Begini, itu ada aturan negara yang berbunyi kalau barang itu lebih dari 30 hari, itu milik negara. Jadi laksanakan saja itu pemusnahan supaya orang kapok. Lain kali nggak mau lagi timbun barang," ujarnya di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (6/8).
-
Apa yang disita Bea Cukai Soekarno Hatta? Puluhan kilogram sisik tenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. Paket itu dengan pemberitahuan cassava chips dan saat diperiksa didapati keripik singkong bercampur sisik tenggiling yang telah dikeringkan," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12).
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Bagaimana cara Bea Cukai mengamankan narkoba yang didominasi sabu? "Direktorat Jenderal Bea Cukai di tahun 2023 telah berhasil mengamankan 5,6 ton narkotika yang didominasi oleh sabu atau amfetamin,” jelasnya.
-
Kenapa Presiden Soeharto membekukan Ditjen Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Kapan Curug Bengkawah dapat diakses? Dari pusat Kota Pemalang, air terjun ini dapat ditempuh selama 45 menit hingga 1 jam.
Namun, katanya, Pelindo II tak berwenang untuk melakukan pemusnahan tersebut. Dia menilai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu menjadi pihak tepat untuk melakukan pemusnahan tersebut.
Mengingat, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 mengatur tentang penyelesaian terhadap barang tak bertuan, barang dikuasai Negara, dan barang menjadi milik negara.
"Saya tidak bisa karena tidak ada anggaran, Bea Cukai tepat untuk memusnahkan."
Baca juga:
Setelah dimarahi Jokowi, bongkar muat pelabuhan ditarget cuma 4 hari
Percepat bongkar muat, pemerintah pangkas satu izin
Perobohan tiang tol Tanjung Priok perparah penyakit dwelling time
Kebijakan pemerintah penyebab lamanya bongkar muat di pelabuhan
4 Pejabat Dirjen Daglu diperiksa terkait kasus suap dwelling time