Kuartal I-2021, KKP Tenggelamkan 26 Kapal Ikan Ilegal
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar mencatat, selama periode Januari hingga Maret 2021, total ada 67 kapal ikan ditangkap dan 26 kapal ikan asing ilegal ditenggelamkan.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar mencatat, selama periode Januari hingga Maret 2021, total ada 67 kapal ikan ditangkap dan 26 kapal ikan asing ilegal ditenggelamkan.
"Ada 67 kapal yang ditangkap dan diproses hukum, serta 67 kapal ilegal yang ditenggelamkan bersama dengan Kejaksaan RI pada triwulan pertama tahun 2021 ini," kata Antam dalam keterangannya pada Selasa (6/4).
-
Kapan kapal Dinasti Ming tenggelam? Para arkeolog meyakini bangkai kedua kapal ini berasal dari periode yang berbeda dari Dinasti Ming, sekitar tahun 1368-1664.
-
Kapan kapal itu tenggelam? Kapal yang berpenumpang 37 orang dan bermuatan ikan ini dikabarkan terbalik saat mengalami cuaca buruk di Perairan Selayar," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
-
Kapan kapal-kapal itu tenggelam? Kapal ini berasal dari pertengahan Dinasti Ming (1368-1644).
-
Kapan bangkai kapal itu diperkirakan tenggelam? Kapal berusia 3.300 tahun dan muatannya yang terdiri dari ratusan amphorae (bejana penyimpanan) yang masih utuh itu ditemukan di dasar laut Mediterania, seperti yang dilaporkan dalam siaran pers bersama hari ini dari Otoritas Purbakala Israel (IAA) dan Energean.
-
Kapan bangkai kapal tersebut tenggelam? Para arkeolog mengatakan, temuan unik ini berasal dari periode Romawi dan Mamluk sekitar 1.700 dan 600 tahun lalu.
-
Bagaimana para penyelam angkatan laut menemukan bangkai kapal itu? Mereka kemudian melihat sesuatu dari dasar laut dan tersandung bangkai kapal kuno.
Dia menjelaskan, dari 67 kapal yang ditangkap terdapat tujuh kapal ikan asing yaitu lima kapal berbendera Malaysia ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka, dan dua kapal ikan berbendera Vietnam ditangkap di WPPNRI 711 Laut Natuna Utara.
"Wilayah rawan illegal fishing masih di Selat Malaka dan Laut Natuna Utara," tutur Antam.
Selain kapal ikan asing, KKP pada triwulan pertama 2021 juga menertibkan 60 kapal ikan berbendera Indonesia di berbagai perairan di Indonesia. Penertiban dilakukan karena kapal-kapal tersebut melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan, maupun tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan.
"Kami tertibkan agar tidak terjadi penangkapan berlebih (overfishing)," jelas Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Ipung Nugroho Saksono.
Ipunk menyampaikan, penertiban yang dilakukan terhadap kapal ikan berbendera Indonesia tersebut juga untuk mencegah konflik horizontal antar nelayan. Hal ini sebagai langkah preventif mencegah konflik yang lebih besar. "Kalau tidak ditertibkan, ada potensi peningkatan konflik dengan nelayan setempat," ujar Ipung.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KKP dan Kejaksaan Tenggelamkan 10 Kapal Pencuri Ikan di Laut Natuna
KKP dan Kejaksaan Tenggelamkan 4 Kapal Berbendera Vietnam di Pontianak
Pemerintah Kembali Tenggelamkan 6 Kapal Malaysia Pencuri Ikan
Kapal Pencuri Ikan Malaysia Ditenggelamkan di Aceh
Selain Ditenggelamkan, Kapal Asing yang Disita Negara Juga Dihibahkan
VIDEO: Mimpi Menteri Trenggono Jadikan Lobster Ikon Bahari Indonesia