Langgar aturan, Menteri Susi cabut izin perikanan delapan perusahaan
Menteri Susi juga mencabut SIPI dan SIKPI 82 kapal milik 12 perusahaan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan sanksi untuk empat grup perusahaan yang menaungi 18 perusahaan. Keempat grup perusahaan itu antara lain Grup Benjina, Grup Dwikarya, Grup Maritim dan Grup Maritim Timur Jaya yang disebut-sebut bagian dari Artha Graha Grup, perusahaan milik Tommy Winata.
Menteri Kelutan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menuturkan, sanksi administrasi untuk 18 perusahaan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi (Anev) Jilid I. Delapan perusahaan disanksi dengan pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
-
Kapan Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut diresmikan? Dikutip dari ANTARA, Rabu (28/6) sentra ikan tersebut diketahui baru diresmikan pada Selasa 26 Juni 2023 lalu.
-
Kapan Suku Rejang tiba di pesisir barat Sumatera? Mereka diduga berlayar melintasi lautan dan menepi di pesisir barat Sumatera pada abad ke-2.
-
Bagaimana Ikan Pari Jawa punah? Tim melakukan pemodelan baru yang mencakup semua informasi yang tersedia tentang spesies yang mengungkapkan bahwa Ikan Stingaree Jawa telah punah.
-
Kapan ikan siput ini ditemukan? Armatus Oceanic, sebuah perusahaan teknologi dan komunikasi yang berfokus pada lautan dalam, menulis di X, “CEO kami, profesor Alan Jamieson baru saja memecahkan rekor terdalam yang pernah ada sebelumnya, dengan pengamatan baru-baru ini, terhadap seekor ikan siput di Palung Izu-Ogasawara, di dekat Jepang. Ikan terdalam yang diamati sekarang berada di kedalaman 8336m!”
-
Apa bukti kepunahan Ikan Pari Jawa? Hilangnya ikan pari Jawa, kerabat kecil ikan pari, merupakan kepunahan ikan laut pertama akibat ulah manusia.
-
Kenapa Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut dibangun? Lokasi ini dibangun oleh pemerintah, dan dikelola oleh swasta lalu disewakan kepada pelaku usaha ikan di bawah Dinas Perikanan dan Peternakan Garut.
"Delapan SIUP perusahaan dicabut, PT. Dwikarya Reksa Abadi, PT Aru Samudera Lestari, PT Pusaka Bahari, PT Jaring Mas, PT Thailindo Arumina Jaya, PT Tanggul Mina Nusantara, PT Hadidgo dan PT Biota Indo Persada," ujar Susi di kantornya, Rabu (1/7).
Menteri Susi juga mencabut Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) kepada 82 kapal milik 12 perusahaan yang terbukti melanggar illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing di perairan Indonesia.
"Penjatuhan sanksi administrasi jilid I tidak berarti meniadakan kemungkinan dijatuhkannya sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak dicabut SIUP dan SIPI/SIKPI, jika di kemudian hari ditemukan alasan yang kuat untuk itu," kata Susi.
Sebelumnya, Menteri Susi juga mencabut izin usaha perikanan PT Dwikarya Reksa Abadi. Ini dikarenakan perusahaan asal Panama tersebut telah melakukan illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing di perairan Indonesia.
"PT Dwikarya pada hari ini Direktur Jenderal Perikanan Tangkat mencabut SIUP mereka," tegasnya di kantornya, Jakarta, Senin (22/6).
Pencabutan izin ini merupakan bentuk penindakan karena perusahaan tersebut banyak merugikan negara. Mereka tidak pernah melaporkan secara keseluruhan hasil tangkapannya ke pemerintah.
Dia menerangkan, PT. Dwikarya Reksa Abadi ini memiliki kapal lebih dari 200 kapal. Namun yang terdaftar dan memiliki izin hanya sekitar 68 kapal. Sehingga sisanya berlayar tanpa memiliki izin tangkap.
(mdk/noe)