Larangan jual minuman alkohol, bisnis pengusaha drop 40 persen
Penjualan minuman di minimarket tergerus 13 persen.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, ternyata cukup sukses membuat pengusaha menjerit. Larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket tidak hanya menggerus keuntungan pengusaha ritel tapi juga produsen minuman alkohol.
Executive Commites Member Gabungan Industri Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia Bambang Britono mengeluh, sebelum aturan itu dikeluarkan, pasar minuman alkohol dalam negeri sudah terganggu. Terbukti, setelah aturan itu diberlakukan 16 April 2015, industri minuman malt berakohol terguncang.
-
Bagaimana si karyawati minimarket itu melahirkan bayinya? Saat tengah bekerja, karyawati itu tiba-tiba mengalami kontraksi dan melahirkan seorang bayi.
-
Dimana MINI dijual di Indonesia? Di pasar Indonesia, Mini Cooper menawarkan 6 jenis model pilihan.
-
Apa yang terjadi pada si karyawati minimarket setelah melahirkan? Perempuan berusia 19 tahun tersebut mendapatkan pertolongan pertama dari petugas medis puskesmas yang datang ke lokasi kerjanya. Namun, ia akhirnya dibawa ke puskesmas karena mengalami pendarahan.
-
Kenapa Si-Manis Mart dibentuk? Pejabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana mengatakan, program Si-Manis Mart merupakan bentuk upaya pemerintah dalam mengendalikan inflasi dan stabilitas harga di pasar.
-
Kenapa bayi yang dilahirkan di minimarket meninggal? Salah satu penyebab bayi laki-laki itu meninggal dunia karena lokasi melahirkan tidak memadai.
-
Bagaimana cara Supri membantu karyawati minimarket yang hampir menjadi korban penipuan? Karyawati mini market itu kemudian disadarkan, setelah Surpi meminta telpon dari orang tak dikenal itu dimatikan.“Waktu itu saya bilang, mbak jenengan itu kena tipu. Teleponnya disadap, tak suruh matikan. Dia kemudian bilang, aku mau ngomong opo e, pak?, sembari kebingungan,” ungkap Supri.
"Belum resmi disahkan saja sudah buat pasar khawatir, dari kondisi ini kami drop cukup signifikan sampai 40 persen," kata Bambang di Jakarta, Rabu (10/6).
Pihaknya makin ketar ketir dengan rencana DPR menyetop peredaran minuman alkohol. Menurutnya, kebijakan itu bisa justru berdampak besar menguatkan pasar gelap minuman alkohol. Apalagi minuman alkohol sudah menjadi kebutuhan di Tanah Air.
Ketua Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRI) Roy N Mandey mengaku penjualan minuman alkohol di minimarket dan ritel anjlok 13 persen.
"Sejak 16 April kita sudah tidak jual minuman beralkohol, kami berupaya untuk mematuhi peraturan dari Menteri Perdagangan dan bahkan secara penjualan tergerus 12-13 persen penjualan minuman alkohol di bawah 5 persen,"jelas Roy.
Dalam pandangannya, seharusnya pemerintah mempertimbangkan matang-matang sebelum memberlakukan peraturan ini. Sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan terlalu jauh.
(mdk/noe)