Lebaran tahun ini, karyawan satu bulan kerja berhak dapat THR
Besaran THR bagi karyawan yang baru satu bulan bekerja akan dihitung secara proporsional.
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dakhiri menegaskan, karyawan baru dengan masa kerja satu bulan bekerja berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal ini ditegaskan Hanif mengingat perayaan Idul Fitri hanya tinggal beberapa bulan lagi. Hanif mengatakan, ketentuan tersebut berlaku merata untuk perusahaan di semua sektor.
-
Dimana Teuku Mohammad Hadi Thayeb lahir? Profil Singkat Teuku Mohammad Hadi Thayeb lahir di Peureulak atau Perlak, Aceh Timur pada 14 September 1922.
-
Siapa KH Ahmad Hanafiah? KH Ahmad Hanafiah menjadi salah satu sosok paling berpengaruh di Kota Lampung yang juga seorang ulama berpengaruh di sana.
-
Kenapa Thariq Halilintar gagal jadi anggota DPR? Thariq Halilintar mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari PDIP Daerah Pemilihan Jawa Barat VI. Seperti halnya dengan Anang, jumlah suara yang diperoleh Thariq juga sangat minim. Akibatnya, ia dipastikan tidak berhasil.
-
Bagaimana Dahlan Djambek terlibat dalam PRRI? Pembentukan PRRI di Sumatera Barat karena tidak puas dengan kinerja pemerintah Orde Lama.Dahlan bergabung dengan PRRI bersama tokoh-tokoh besar lainnya seperti Syafruddin Prawiranegara, Soemitro Djojohadikoesoemo, Ahmad Husein, dan Maludin Simbolon.
-
Siapa yang membacakan ikrar setia kepada NKRI? Dikutip lewat video akun instagram @bangranistones, Munarman terlihat memakai celana hitam dan baju koko putih dengan peci yang dililitkan bendera merah putih. Turut membacakan ikrar setia kepada NKRI.
-
Kapan KH Mas Mansur lahir? KH Mas Mansur adalah seorang pahlawan nasional Indonesia yang lahir pada 25 Juni 1896 di Surabaya, Jawa Timur.
"Ya harus diterapkan harus dijalankan. Prinsipnya orang pada saat memiliki hubungan kerja maka dia berhak terhadap THR. Nah yang menjadi soal itu kan soal menghitungnya. Besarannya berapa? Itu lah makanya ada perhitungan 1 bulan. Dari yang tadinya 3 bulan menjadi 1 bulan," kata Hanif di Kantor Menko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (19/4).
Nantinya, besaran THR bagi karyawan yang baru satu bulan bekerja akan dihitung secara proporsional, yakni besaran satu bulan gaji dibagi 12 bulan.
"Terkait dengan perubahan 3 bulan menjadi 1 bulan, karena pada dasarnya, saat orang memiliki hubungan kerja, maka pada saat itu pekerja berhak terhadap THR. Untuk memudahkan penghitungan maka diberikan waktu minimum 1 bulan," imbuh Hanif.
Lebih lanjut, Hanif mengatakan, kebijakan itu sudah berlaku untuk perayaan Idul Fitri tahun ini. Pemerintah pun akan mengawasi pelaksanaan kebijakan THR ini dan menerapkan sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar.
"Pengawasannya jalan terus. Baik itu pengawasan langsung atau pengawasan melalui dinas-dinas di daerah. Kan sudah ada mekanisme sanksinya," tutup Hanif.
Baca juga:
Menaker minta pengusaha beri THR setelah satu bulan kerja
Aturan baru, karyawan masa kerja satu bulan berhak terima THR
Jokowi jadi presiden pertama yang terima THR dari negara
Anggaran THR untuk PNS Rp 1,3 T, Menteri Yuddy sebut sangat kecil
Menteri Yuddy: Buruh saja dapat THR, masak PNS bertahun-tahun tidak
Ribuan buruh di Sukabumi belum terima THR Lebaran
DPR: PNS dapat THR di luar gaji ke-13 tak akan tingkatkan kinerja