Lewat Program Ini, Askrindo Tingkatkan Kesadaran Anti Suap di Karyawan
Organisasi dapat mendeteksi dan mencegah tindakan penyuapan yang dapat merusak reputasi dan integritas perusahaan.
PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) melalui Divisi Kepatuhan dan Hukum kembali mengadakan kegiatan Refreshment ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Acara ini diikuti oleh seluruh Divisi PT Askrindo secara bertahap untuk meningkatkan kesadaran karyawan dalam menghindari penyuapan.
- Direksi BUMN Ini Teken Pakta Integritas Anti-Fraud, Kawal Perusahaan dari Tidak Korupsi
- Sederet Upaya BUMN Wujudkan Program Pemerintah Bentuk Generasi Indonesia Emas 2045
- Begini Strategi Askrindo Dukung Potensi UMKM di Banda Neira
- Begini Strategi Aksrindo Terapkan Anti Fraud di Perusahaan Sesuai Aturan BUMN dan OJK
ISO 37001:2016 adalah Standar Internasional yang dirancang untuk membantu organisasi dalam membangun, mengimplementasikan, memelihara dan meningkatkan program anti-penyuapan.
Standar ini mencakup berbagai aspek penting, seperti kebijakan anti-penyuapan, penilaian risiko, prosedur pengendalian, pelatihan dan kesadaran serta monitoring dan review.
Dengan menerapkan ISO 37001:2016, organisasi dapat mendeteksi dan mencegah tindakan penyuapan yang dapat merusak reputasi dan integritas perusahaan.
Kun Wahyu Wardana selaku Direktur Kepatuhan, SDM dan Manajemen Risiko PT Askrindo menyampaikan bahwa membangun kesadaran dan pemahaman akan pentingnya ISO 37001.2016 SMAP sangatlah krusial dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas.
“Dengan adanya refreshment ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh karyawan PT Askrindo memiliki pengetahuan yang memadai dan siap menerapkan sistem manajemen anti-penyuapan dalam setiap aktivitasnya," ujar Kun.
Melalui Kegiatan ini, PT Askrindo dapat memastikan bahwa setiap karyawan dapat menjalankan kepatuhan terhadap sistem manajemen anti-penyuapan dan mampu menerapkannya dalam lingkungan kerja sehari-hari.
Diharapkan juga agar perusahaan dapat terus menciptakan budaya kerja yang transparan dan bebas dari praktik-praktik penyuapan.