LIPI nilai outsourcing di Indonesia sulit dihapus
Hanya dengan sistem itu, perusahaan bisa menekan biaya operasi ditengah persaingan global yang semakin ketat.
Sistem kerja alih daya atau outsourcing di Indonesia dinilai sulit dihapus. Hanya dengan sistem itu, perusahaan bisa menekan biaya operasi ditengah persaingan global yang semakin ketat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kajian Pekerjaan Layak Lembaga Ilmu Pengetahuan (LIPI) Nawawi Asmat, saat memaparkan hasil riset tentang pekerjaan layak dan agraria untuk kurangi kemiskinan, di Jakarta, Kamis (16/1).
-
Kapan Hari Buruh Internasional diperingati? Hari Buruh Internasional rutin diperingati setiap 1 Mei sebagai bentuk solidaritas atas perjuangan kaum buruh.
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Apa itu Burpal? Mengutip kanal YouTube Kampung Inovasi, burpal merupakan kuliner khas Kabupaten Kuningan yang melegenda. Istilah burpal berasal dari kata bubur dan empal yang berkuah kuning, dengan santan dan potongan daging khasnya.Jadi, burpal merupakan kuliner perpaduan antara bubur ayam dan empal gentong yang memang sudah kesohor sejak zaman dulu di kota dataran tinggi itu.
-
Kapan Buah Lahung berbuah? Faktanya, pohon buah Lahung hanya akan berbuah ketika musim panas datang, maka dari itu buah ini sangat langka dan jarang dijumpai di pasaran.
-
Bagaimana Buleng dilakukan? Buleng diawali dengan memperkenalkan judul cerita, dilanjutkan dengan menyebutkan silsilah raja, menggambarkan sekilas keadaan kerajaan, menggambarkan konflik-konflik yang terdapat dalam cerita, lalu diakhiri dengan penjelasan pesan moral yang terkandung dalam cerita.
-
Dari mana BULOG mengimpor beras untuk memenuhi kebutuhan di Indonesia? “Saat ini kita sudah kontrak dengan beberapa negara yang produksinya masih banyak yaitu Thailand, Vietnam, Pakistan, Myanmar dan Kamboja. Selanjutnya kita juga akan menjajaki dengan India maupun negara lainnya yang memungkinkan dan memenuhi persyaratan”, tambah Tomi.
"Ini tuntutan global untuk pengusaha meningkatkan usahanya dan tidak merugikan mereka. Mengurangi beban tenaga kerja," ucap Nawawi.
Kendati demikian, dia meminta pelaksanaan outsourcing ini harus diawasi dengan ketat. Berdasarkan aturannya, Outsourcing hanya dibolehkan untuk lima jenis pekerjaan. Antara lain, sopir, katering dan lainnya.
"Seharusnya ada jalan tengah ketegasan pemerintah untuk pengawasan. Menjamin upah outsourcing. Upah mereka rendah. Pelanggaran jenis pekerjaan banyak sekali," tegasnya.
(mdk/yud)