Mantan Dirjen Pajak: Di RUU KUP Ada Aturan Soal DJP Langsung di Bawah Presiden
Hadi menjelaskan, RUU KUP telah mencakup segala aturan yang bisa membuat direktorat jenderal pajak berada langsung di bawah Presiden. Sehingga kewenangannya diharapkan jadi lebih baik dan terarah.
Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadi Poernomo menilai, kunci penerimaan pajak negara bisa maksimal adalah pada pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Hadi menjelaskan, RUU KUP telah mencakup segala aturan yang bisa membuat direktorat jenderal pajak berada langsung di bawah Presiden. Sehingga kewenangannya diharapkan jadi lebih baik dan terarah.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan kerukunan dalam pemilu diuji? Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Bagaimana Dudung Abdurachman menikmati kerak telor di PRJ? Dia dan sang istri bahkan duduk di atas kursi. Sembari menyaksikan sang penjual membuat jajanan khas Betawi itu, Dudung dan istri sesekali nampak berbincang santai. Usai kerak telor tersaji, eks Pangkostrad itu lantas menikmatinya secara langsung di lokasi. Dia dan sang istri begitu lahap dalam sepiring kerak telor berdua.
"Kalau undang-undang sudah selesai, dan peraturan pelaksanaannya sesuai undang-undang ini pasti tercapai, bayangkan saja definisi pasal 35 (RUU KUP) semua pihak harus membuka dan menyambung sistemnya ke pajak," katanya dalam Jaya Suprana Show, Selasa (28/9).
Dengan demikian, yang dia sebut sebagai CCTV atau pengawasan pajak secara menyeluruh bisa dilaksanakan. Dengan keterbukaan informasi dari seluruh lembaga terkait, hal itu bisa membuka peluang penerimaan pajak lebih tinggi.
Karena, kata Hadi, para wajib pajak akan secara jujur menyampaikan jumlah pajak yang harus dibayarkannya. Sehingga diperkirakan angka penerimaan pajak akan terus meningkat.
"Ini udah gak ada rahasia lagi, jika diibaratkan ini ibarat menikah, saya bisa mengetahui seluruhnya, mana yang salah, nanti yang jujur dan gak jujur ketahuan," katanya.
Dia juga merinci tentang riwayat perjalanan terkait hal yang mengatur Direktorat Jenderal Pajak perlu ada di bawah Presiden. Bahkan, dia menyebutkan terkait integrasi sistem dan kewenangan Ditjen Pajak telah dibahas sejak 2001. Tepatnya pada undang-undang nomor 19 tahun 2001 yang menyebutkan ‘mengembangkan sistem informasi dan monitoring perpajakan yang terintegrasi yang online’.
Selanjutnya pada 2003 lalu, menurut penelitian yang dilakukan Guru Besar UGM, Miftah Toha dan Ekonom Indef Drajad H Wibowo juga telah melakukan penelitian kelembagaan DJP dan usulan lembaga tersebut ada di bawah Presiden.
Hadi menambahkan, pada UU nomor 28/2003 tentang APBN 2004 juga tercantum usulan tersebut secara eksplisit yang disampaikan Menpan RB pada masa itu ke Presiden melalui surat nomor B/59/M.PAN/1/2004 tanggal 15 Januari 2004 hal Usul Penyempurnaan Organisasi Departemen Keuangan.
Sejalan dengan RUU KUP
Sejalan dengan ide tersebut, RUU KUP yang kemudian disahkan dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 secara implisit juga mengatur reformasi kelembagaan tersebut. Pasal 35A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur perlunya dibentuk bank data perpajakan. Dalam pasal tersebut diatur bahwa perlu adanya pengaturan pelaksanaan berbentuk peraturan pemerintah (PP).
"Ketentuan yang kami maksud UU ini diatur PP, gak boleh di sub delegasikan ke menteri, ini lah (cara) untuk (ditjen) pajak itu bisa naik tingkat," katanya.
Sebagai Ketua BPK saat itu, Hadi menuturkan juga telah menyampaikan aspirasi ini ke hadapan presiden untuk menjalankan aturan pasal 35a RUU KUP sebenar-benarnya sebagai upaya according by law.
Bahkan, Presiden Joko Widodo pada masa kampanye-nya di tahun 2014 menyampaikan dalam Nawacita bahwa pajak ini akan berada langsung di bawah Presiden. Serta pada oktober 2014 juga memasukkannya sebagai salah satu upayanya.
Reporter: Arief Rahman Hakim
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)