Marak penipuan, OJK bentuk satgas waspada investasi
Tim ini melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, pemkab dan pihak departemen agama.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto segera membentuk satuan tugas (Satgas) waspada investasi. Pembentukan satgas waspada investasi tersebut ditujukan untuk menindaklanjuti aduan terkait maraknya investasi bodong yang makin marak bermunculan.
"Tim waspada investasi akan dibentuk dengan melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, pemkab dan pihak departemen agama,” ujar Kepala Kantor OJK Purwokerto, Farid Falatehan di kantornya, Rabu (13/7).
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Apa yang dimaksud Jokowi dengan 'Membeli Masa Depan' ketika berbicara tentang investasi di IKN? "Investasi di IKN Nusantara ini adalah membeli masa depan," ujar Jokowi di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/6).
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
Dia menegaskan, dilibatkannya unsur dari departemen agama karena banyak investasi perjalanan umroh yang marak di masyarakat. Lebih jauh, lanjut dia, keberadaan satgas tersebut akan menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat.
"Nanti mekanismenya, jika ada laporan dari masyarakat mengenai investasi bodong, kita akan buka di tim tersebut. Nantinya, tim yang akan melakukan kajian dan memutuskan apakah masuk ranah pidana atau tidak," katanya.
Farid menjelaskan pernah ada temuan investasi bodong di wilayah Banjarnegara dan Cilacap. Namun, hingga saat ini, belum ada laporan dari warga terkait investasi bodong yang merugikan masyarakat ke pihaknya.
"Seperti di Cilacap, dana yang dikumpulkan pada investasi bodong malah hingga mencapai puluhan miliar. Bahkan, ada juga yang pengumpulan dana dari masyarakat yang mencapai Rp 300.000 per orang tapi yang ikut banyak juga," jelasnya.
Farid mengakui, persoalan investasi bodong di masyarakat terjadi karena banyak warga yang tergiur bunga tinggi.
"Karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan kebijakan tidak diperkenankan perorangan atau badan yang mengumpulkan dana dari masyarakat tanpa izin. Selain itu, jika ada yang menawarkan keuntungan bunga tinggi agar dicurigai," pungkasnya.
(mdk/sau)