Masa Karantina 10 Hari Imbas Varian Omicron, ini Daftar Harga Isolasi di Hotel
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyampaikan daftar harga paket karantina mandiri terbaru di hotel bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyampaikan daftar harga paket karantina mandiri terbaru di hotel bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Menyusul, keputusan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk memperpanjang waktu karantina mulai 10 hari sampai dengan 14 hari untuk mencegah masuknya varian virus Corona jenis baru, yakni Omicron.
Koordinator Hotel Repatriasi PHRI Vivi Herlambang menyatakan, tarif karantina mandiri terbaru di hotel berkisar Rp8.190.000 hingga Rp21.750.000. Tarif tersebut berlaku untuk masa karantina mandiri selama 10 hari.
-
Apa yang istimewa dari Hotel Kalitaman? Hotel itu juga menjadi yang paling mewah pada zamannya sehingga tak sembarang orang bisa masuk ke hotel tersebut.
-
Siapa yang merancang Hotel Indonesia? Bangunan Hotel Indonesia dirancang oleh arsitek Abel Sorensen, dan istrinya Wendy asal Amerika Serikat.
-
Kapan Siantar Hotel diresmikan? Mengutip dari beberapa sumber, Siantar Hotel dulunya diresmikan pada 1 Februari 1915.
-
Kapan Hotel Indonesia diresmikan oleh Presiden Soekarno? Hotel Indonesia diresmikan pada tanggal 5 Agustus 1962 oleh Presiden RI Pertama, Soekarno, guna menyambut pagelaran Asian Games IV tahun 1962.
-
Kenapa Hotel Kalitaman dibangun? Dilansir dari Nitroburner.nl, saat Pangeran Frederik menetap di Semarang selama perjalanannya ke Jawa, ia juga ingin melakukan perjalanan ke Salatiga. Namun kesulitannya adalah mencari akomodasi yang cocok untuk tamu kerajaan dan rombongan. Maka di Salatiga dibangunlah gedung hotel tersebut secara tergesa-gesa.
-
Bagaimana cara Soekarno meresmikan Hotel Indonesia? Sukarno menggunting pita sebagai tanda peresmian hotel ini, setelah merencanakan pembangunannya selama 2 tahun.
"Itu harga terendah untuk hotel bintang 3 ya. Kalau Rp21.750.000 itu maksimal untuk luxury," ungkapnya saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (3/12).
Vivi merinci, saat ini, harga karantina mandiri di hotel bintang 3 mulai dari Rp8.190.000. Sedangkan hotel bintang 4 dibanderol terendah Rp9.850.000 dan hotel bintang 5 termurah Rp13.025.000.
Sementara itu, lanjut Vivi, biaya karantina hotel luxury lebih tinggi lagi. Yakni mulai dari Rp17.350.000 sampai dengan Rp21.750.000.
"Itu semua daftar harga dari mulai yang terendah dan sudah nett ya," tekannya.
Adapun fasilitas yang diperoleh tamu berupa kendaraan penjemputan dari bandara menuju hotel, kamar untuk menginap selama 10 hari, makan tiga kali sehari selama waktu karantina, laundry untuk lima pakaian sehari, tes PCR dua kali yang dilakukan oleh petugas laboratorium, tenaga kesehatan, hingga tenaga keamanan.
Sedangkan, keunggulan fasilitas yang diperoleh untuk tamu hotel luxury lebih menitikberatkan pada aspek kenyamanan. Seperti pilihan makanan, fasilitas kamar mandi, tax and service hotel, hingga kamar untuk menginap yang lebih luas.
"Jadi, sebenarnya sudah worth it banget itu mas dengan harga segitu. Karena tadi kita sediakan selain tenaga kesehatan juga ada tenaga untuk pengamanan. Lengkap lah," tandasnya.
Masa Karantina Perjalanan Internasional jadi 10 Hari
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 membuat aturan terbaru untuk mencegah masuknya varian baru virus corona, seperti varian Omicron. Salah satunya mewajibkan seluruh pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina selama 10 hari.
Aturan terbaru itu mengubah masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Sebelumnya, masa karantina ditentukan oleh riwayat perjalanan ke negara yang terpapar varian Omicron. Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara terjangkit Omicron dua pekan terakhir wajib menjalani karantina selama 14 hari saat memasuki wilayah Indonesia.
Sedangkan untuk warga negara asing (WNA) dan WNI yang tidak melakukan perjalanan ke 11 negara itu dalam 14 hari terakhir wajib menjalani karantina selama 7 hari. Ke-11 Negara tersebut ialah Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hongkong.
Aturan baru itu dituangkan dalam Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto. Selain itu, ditetapkan pula waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.
Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri tanggal 1 Desember 2021.
(mdk/bim)