Masih banyak pengembang nakal, sanksi pemerintah dinilai belum tegas
engamat properti, Ali Tranghanda meminta pemerintah untuk tidak segan-segan menindak tegas pengembang rumah subsidi nakal. Dia bahkan meminta pemerintah untuk tak ragu memasukkan daftar hitam (black list) pengembang yang tidak bekerja secara memuaskan.
Pengamat properti, Ali Tranghanda meminta pemerintah untuk tidak segan-segan menindak tegas pengembang rumah subsidi nakal. Dia bahkan meminta pemerintah untuk tak ragu memasukkan daftar hitam (black list) pengembang yang tidak bekerja secara memuaskan.
Hal ini menurut dia jelas akan menunjukkan keseriusan pemerintah untuk menggalakan program rumah satu juta rumah murah untuk masyarakat dengan pendapatan rendah.
-
Siapa yang membangun rumah masa kecil Tan Malaka? Rumah tersebut menjadi tempat tinggalnya untuk menghabiskan masa kecilnya sebelum hijrah ke Bukittinggi dan berpindah tempat ke berbagai daerah hingga luar negeri.
-
Siapa yang membangun Rumah Pesik? Bangunan itu pertama kali didirikan pada tahun 1840 oleh Bahoewinangun yang merupakan seorang Penewu, Abdi Dalem Kasultanan Yogyakarta.
-
Bagaimana Rumah Rungko dibangun? Rumah Rungko ini dibangun menggunakan kayu pilihan dan proses penebangannya memakan waktu hingga bertahun-tahun. Hal ini disebabkan masyarakat Kluet menggunakan parang untuk menebang pohon. Apabila parang tersebut terjatuh, maka tidak boleh dilanjutkan karena tidak diizinkan oleh Tuhan.
-
Mengapa Pemkot Bandung membangun rumah susun murah? Rumah murah ini sangat membantu warga di Kota Bandung dengan penghasilan menengah ke bawah. Tingginya harga tanah dan properti di kota besar membuat masyarakat berpenghasilan rendah sulit memiliki rumah. Ini membuat mereka lebih memilih untuk mengontrak atau tinggal bersama keluarga besar.
-
Kapan Rumah Tuo Rantau Panjang dibangun? Menurut kabar, salah satu Rumah Tuo Rantau Panjang di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tabir usianya sudah mencapai 700 tahun. Diperkirakan, pemilik awal mendirikannya pada 1330 silam.
-
Di mana saja Pemprov Kaltim membangun Rumah Layak Huni? Tahun 2023 ada sebanyak 27 unit RLH yang telah dibangun di Kutai Timur. Sedanghkan pada 2022 lalu, telah dibangun sebanyak 131 unit. Terdiri dari 33 unit di Kota Samarinda, 39 di kota Balikpapan, 20 unit di Penajam Paser Utara, 10 unit di Paser, dan 11 unit di Kutai Kartanegara.
"Iya sudah kita usulkan. Masalah kualitas ini kan dari dulu. Ketika konsumen mengadu bisa ngga kementerian memfasilitasi pengaduan masyarakat, klarifikasi, kalau nakal blacklist," ungkapnya kepada merdeka.com, di Jakarta, Senin (21/8).
Ali menilai selama ini sanksi pemerintah belum tegas. Karena itu dia mengharapkan pemerintah untuk dapat pula menguatkan fungsi pengawasan terhadap pengembang yang menggarap program rumah bersubsidi.
"Dan ini sanksinya belum tegas di daerah. Nanti bilang akan dikenakan sanksi. Sanksinya apa? Selama ini belum ada pengembang yang kena sanksi karena sanksinya belum jelas," pungkasnya.
Secara pidana, konsumen memang dapat melaporkan developer dengan tuduhan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Konsumen).
Pasal ini berbunyi, "Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut."
Maka dari itu, pengembang yang tidak membangun unit rumah sesuai ketentuan dan spesifikasi bangunan yang terdapat dalam brosur bisa digugat atas dasar wanprestasi.
Pelaku usaha (dalam hal ini developer) yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. Ancaman sanksi ini termuat dalam Pasal 62 UU Konsumen.
Ancaman pidana lain bagi pengembang yang membangun perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi dan persyaratan yang diperjanjikan juga diatur dalam Pasal 134 jo Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU Perumahan), yakni denda maksimal Rp 5 miliar.
Selain sanksi berupa denda, developer juga dapat dijatuhi sanksi administratif sebagaimana terdapat dalam Pasal 150 UU Perumahan. Sanksinya mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, hingga penutupan lokasi.
Baca juga:
Rumah subsidi tak ditempati bisa ganggu program pemerintah Jokowi
Pemerintah akui kualitas rumah subsidi kurang baik
Banyak rumah subsidi enggan ditempati, ini hasil penelusuran pemerintah
Survei: 86 persen konsumen properti sebut proses KPR terlalu ruwet
Bank tanah jadi solusi kelangsungan proyek rumah murah
Jokowi dibuat jengkel kepala daerah masih persulit izin bangun rumah
Subsidi disunat, rakyat makin sulit punya rumah layak